KPU Kabupaten Parigi Moutong verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bacaleg

id Dcs, Bacaleg, KPUparimo, divisi teknis, Ariyana, pemilu, Parigi Moutong, Sulteng, pencalonan

KPU Kabupaten Parigi Moutong verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bacaleg

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Ariyana. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memverifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah diunggah masing-masing partai politik melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) untuk Pemilu 2024.

"Sesuai tahapan dan jadwal,  verifikasi administrasi perbaikan dokumen bacaleg berlangsung selama 28 hari mulai 10 Juli hingga 16 Agustus 2023," kata Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Selasa.

Ia menjelaskan berbagai item verifikasi dokumen yang diperiksa verifikator KPU, salah satunya bila ditemukan kegandaan bacaleg maka dilakukan klarifikasi.

Klarifikasi telah disusun dalam jadwal,  di mana verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bacaleg dimulai 10-31 Juli 2023 kemudian klarifikasi kegandaan bacaleg oleh partai politik 17-20 Juli 2023

Selanjutnya, penyampaian hasil klarifikasi kegandaan kepada KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota oleh masing-masing partai politik dengan tenggang waktu sembilan hari dimulai 18-26 Juli 2023

"Jadwal klarifikasi kegandaan oleh KPU RI, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam hal ditemui dokumen surat pernyataan bacaleg lebih dari satu berlangsung empat hari mulai 26-29 Juli," ujarnya.

Dalam tahapan ini, pemeriksaan dokumen perbaikan dilakukan secara cermat sesuai dengan perintah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ia mengemukakan dari tahapan perbaikan dokumen administrasi yang belum memenuhi syarat (BMS), KPU menerima 647 dokumen bacaleg sesuai jumlah yang didaftarkan 18 partai politik peserta pemilu.

"Kami berharap dokumen yang diserahkan partai politik sesuai syarat pencalonan, kalau tidak,  maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bacaleg TMS tentunya tidak dimuat ke dalam daftar calon sementara (DCS)," Ariyana.

Ia menambahkan setelah jadwal verifikasi administrasi selesai dilanjutkan dengan rancangan pencermatan DCS, dan penyampaian hasil pencermatan.

Setelah penyampaian, KPU kemudian melakukan penyusunan sekaligus penetapan DCS.

"DCS anggota DPR, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota diumumkan pada 19 Agustus mendatang," demikian Ariyana.