KPU Parigi Moutong minta parpol manfaatkan pencermatan DCS perbaiki dokumen bacaleg

id KPUparimo, DCS, Bacaleg, pemilu, Ariyana, divisi teknis, Sulawesi tengah

KPU Parigi Moutong minta parpol manfaatkan pencermatan DCS perbaiki dokumen bacaleg

Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Aryana (kiri) saat menyerahkan berita acara pengajuan dokumen persyaratan Bacaleg kepada anggota Bawaslu Parigi Moutong. ANTARA/Dok pribadi

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, meminta partai politik memanfaatkan masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.

"Enam hari tenggang waktu masa pencermatan rancangan DCS mulai 6-11 Agustus 2023," kata Ketua Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Ariyana di Parigi, Kamis.

Ia menjelaskan dari 631 bacaleg, sekitar 87 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan di fase ini parpol masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penggantian bakal calon.

Selama enam hari masa pencermatan, kata dia, penyelenggara pemilu memantau perbaikan dokumen melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, di sistem tersebut akan terlihat dokumen-dokumen diunggah masing-masing parpol sesuai syarat atau tidak.

"Ada sejumlah faktor menyebabkan bacaleg tidak memenuhi syarat, seperti dokumen diunggah bukan fotokopi ijazah dilegalisir, tidak ada surat permohonan pengunduran diri, tanda terima pejabat atau surat keputusan pemberhentian bagi bacaleg berstatus ASN atau aparat desa," ujarnya.

Ia menambahkan dari 87 bakal calon tidak memenuhi syarat, tiga di antaranya mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 5 tahun yang mana dokumen pendukung dalam pencalonan tidak melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, tidak mencantumkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maupun tangkap layar pemberitaan di media masa bahwa bersangkutan telah bebas.

Selain itu, katanya, mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, maka masa jedanya 5 tahun setelah bebas dari hukuman dibuktikan dengan surat keterangan kepala lembaga pemasyarakatan maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kami berharap bacaleg lebih terbuka dan mematuhi syarat pencalonan yang sudah ditentukan karena bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak masuk dalam DCS untuk Pemilu 2024" tutur Ariyana.

Sesuai tahapan dan jadwal, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung tujuh hari mulai 12-18 Agustus 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota pada 19-23 Agustus 2023, serta masukan dan tanggapan masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023.