Palu,  (antarasulteng.com) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga wisata di Kabupaten Parigi Moutong dengan total nilai kontrak Rp1,3 miliar.

Pejabat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Jumat, mengatakan, penyidikan itu dimulai sejak 13 Juni 2014 dan telah meminta keterangan sejumlah saksi yang antara lain dari pelaksana proyek, perwakilan perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek, konsultan dan beberapa orang lainnya.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah juga telah menetapkan seorang tersangka bernama Darmawan selaku koordinator pelaksana proyek yang berada di Desa Sibatang, Kecamatan Moutong itu.

"Bisa saja ada tersangka lain. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi," kata Rostin.

Pembangunan dermaga wisata itu dimulai sejak Juni 2013 yang dilakukan oleh empat perusahaaan pemenang tender yang diadakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.

Dana pembangunan proyek tersebut telah dibayarkan seluruhnya namun pekerjaan tidak dilaksanakan serta terdapat pemalsuan dokumen sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada April 2014.

Atas dasar itu, Polda Sulawesi Tengah segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Rostin mengatakan, penyidik saat itu masih mengumpulkan barang bukti pelaksanaan proyek tersebut. Sementara barang bukti yang telah diamankan adalah salinan surat perjanjian kontrak kerja antara Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.(skd) 

Pewarta : Riski Maruto
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2024