Rizieq Shihab pertanyakan perbedaan arti kata "hasutan" dan "undangan"
Senin, 17 Mei 2021 20:04 WIB
Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa, Senin (17/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan perbedaan arti dari kata "hasutan" dan "undangan" dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang mengenai undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan.
"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?," kata Rizieq Shihab kepada saksi.
Menurut Frans Asisi Datang, merujuk pada Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata "hasutan" dan "undangan" adalah dua hal yang memiliki makna berbeda.
"'Undangan" itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya," ujar Frans Asisi Datang.
Sementara kata "hasutan", menurut Frans Asisi, adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.
"Kata 'hasutan' berbeda dengan 'undangan'. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," jelas Frans Asisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto dan Frans Asisi Datang.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang mengenai undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan.
"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?," kata Rizieq Shihab kepada saksi.
Menurut Frans Asisi Datang, merujuk pada Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata "hasutan" dan "undangan" adalah dua hal yang memiliki makna berbeda.
"'Undangan" itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya," ujar Frans Asisi Datang.
Sementara kata "hasutan", menurut Frans Asisi, adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.
"Kata 'hasutan' berbeda dengan 'undangan'. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," jelas Frans Asisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto dan Frans Asisi Datang.
Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud MD tegaskan diskresi pemerintah bukan kerumunan usai kepulangan Rizieq
27 March 2021 12:33 WIB, 2021
Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur dengan pengawalan ketat dari Kepolisian
26 March 2021 10:27 WIB, 2021
Polri selidiki pembuat dan penyebar video hoaks JPU terima suap Rizieq Shihab
22 March 2021 10:16 WIB, 2021
Rizieq Shihab harus tanggungjawab atas dugaan penyerobotan tanah PTPN
22 February 2021 10:16 WIB, 2021