
Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi pertambangan PT AKT

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa 14 lokasi itu berada di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Ia merinci di DKI Jakarta, terdapat 10 titik yang digeledah, yaitu kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT maupun tersangka ST, rumah tersangka ST, dan tempat tinggal beberapa saksi.
Lalu, di Kalimantan Tengah, terdapat tiga tempat yang digeledah, yaitu kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH.
Terakhir, di Kalimantan Selatan, terdapat satu lokasi yang digeledah, yaitu PT MCM.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," katanya.
Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Yang jelas, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara ataupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dengan kejadian perkara ini," katanya.
Selain itu, penyidik tidak hanya berfokus pada penanganan pidana, tetapi juga upaya pemulihan kerugian negara.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka asset tracing (penelusuran aset) terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan berinisial ST (Samin Tan), yang merupakan beneficial ownership atau pengelola PT AKT, yang telah beroperasi ilegal dari tahun 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan AKT, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017.
Namun, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," katanya.
Dia mengatakan tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Namun, dia belum menjelaskan identitas penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
