
Anak Riza Chalid jadi saksi mahkota di sidang korupsi Pertamina

Jakarta (ANTARA) - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, akan bersaksi terhadap dua terdakwa dalam kasus itu, yakni Arief Sukmara serta Indra Putra.
Selain Kerry, terdapat pula lima saksi mahkota lainnya yang bakal diperiksa dalam sidang yang sama, yaitu Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Lalu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Saksi mahkota merupakan saksi yang juga sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Adapun dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023, keenam saksi mahkota tersebut telah dijatuhkan vonis pidana.
Kerry dihukum dengan pidana penjara 15 tahun, sementara Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara.
Selain itu, Yoki dan Sani dijatuhkan pidana masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Agus 10 tahun bui.
Tak hanya pidana badan, keenam terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Pada kasus tersebut, Arief selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT PIS periode 2024-2025 serta Indra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Keduanya diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang menyebabkan kerugian negara.
Ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi JBKP RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Perbuatan Arief dan Indra diduga dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho.
Kemudian, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.
Atas perbuatannya, Arief dan Indra terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
