Kapolda Sulteng : Saya akan profesional menangani anggota yang salah
Selasa, 19 Oktober 2021 16:03 WIB
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Parigi Moutong saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus asusila yang diduga dilakukan oknum kapolsek di Parigi Moutong, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Kristina Natalia
Parigi Moutong (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mendatangi langsung rumah keluarga remaja perempuan berinisial S yang diduga menjadi korban asusila oknum kapolsek di Parigi Moutong berinisial IDGN.
Kedatangan Rudy ingin menyakinkan kepada pihak keluarga bahwa Polda Sulteng akan serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Irjen Rudy, di Parigi Moutong, Selasa.
Rudy mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan. “Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujarnya pula.
Menurut Rudy, setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, terhitung 15 Oktober 2021, oknum kapolsek di Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara. Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.
Rudy menjelaskan, kunjungan Polda Sulteng ke kediaman keluarga korban didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
“Hasilnya akan kami sampaikan. Yang jelas saya akan profesional,” ujarnya pula.
Kasus asusila yang menjerat perwira polisi berpangkat Iptu tersebut berawal dari janji IDGN yang akan membebaskan ayah S jika menuruti keinginannya.
Namun hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S yang dipenjara karena tindak pidana.
Kedatangan Rudy ingin menyakinkan kepada pihak keluarga bahwa Polda Sulteng akan serius dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami datangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” ujar Irjen Rudy, di Parigi Moutong, Selasa.
Rudy mengatakan kasus tersebut masih dalam proses hukum dan hasilnya akan disampaikan secara transparan. “Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujarnya pula.
Menurut Rudy, setelah mendapat informasi dugaan pelanggaran tersebut, terhitung 15 Oktober 2021, oknum kapolsek di Parigi Moutong langsung dibebastugaskan dan digantikan dengan pejabat sementara. Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Saya akan taat hukum. Ini masih diproses, tidak bisa instan. Hukumannya sesuai dengan kesalahannya,” katanya lagi.
Rudy menjelaskan, kunjungan Polda Sulteng ke kediaman keluarga korban didampingi Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.
“Hasilnya akan kami sampaikan. Yang jelas saya akan profesional,” ujarnya pula.
Kasus asusila yang menjerat perwira polisi berpangkat Iptu tersebut berawal dari janji IDGN yang akan membebaskan ayah S jika menuruti keinginannya.
Namun hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S yang dipenjara karena tindak pidana.
Pewarta : Kristina Natalia
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi selidiki kasus asusila terhadap anak libatkan oknum pengacara di Palu
07 March 2024 19:36 WIB, 2024
Polisi tangkap oknum kurir pelaku asusila terhadap anak di Tangerang
10 October 2023 13:25 WIB, 2023
Kompolnas: Pasal diterapkan terhadap tersangka asusila Sulteng sudah tepat
13 June 2023 21:04 WIB, 2023
Anggota Polri tersangka kasus asusila di Parigi Moutong jalani sanksi etik
12 June 2023 20:38 WIB, 2023