Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memusnahkan 1.979 arsip tak aktif yang frekuensi penggunaannya telah menurun atau jarang dipergunakan.
 
"Umumnya arsip inaktif ini merupakan arsip yang sudah ada dalam jangka waktu yang lama, sehingga informasi yang terkandung dalam arsip itu sudah tidak berlaku lagi," Kata Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong saat menghadiri pemusnahan arsip tak aktif di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan setempat di Parigi, Jumat.
 
Ia menjelaskan arsip tak aktif wajib dimusnahkan sebagai mana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan.
 
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong Sakti Lasimpala menambahkan 1.979 arsip yang dimusnahkan itu dihimpun dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Badan Pendapatan Daerah 467 dokumen tahun 2003-2004, kemudian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 126 arsip tahun 1979-2002, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) 1.000 dokumen tahun 1998-2001, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berjumlah 164 dokumen tahun 2004-2008.
 
"Sebagai penyelenggara pemerintahan ASN tidak hanya menciptakan arsip, tapi bagaimana kita bisa memilah arsip mana yang sifatnya dinamis dan yang harus dimusnahkan. Bila tidak melakukan hal tersebut maka di setiap OPD akan bertumpuk dokumen tidak penting," ucapnya.
 
Ia mengemukakan tujuan pemusnahan arsip tak aktif guna mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki informasi relevan. Selain itu sebagai efisiensi dokumen supaya memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan dan memberikan ruang bagi penyimpanan arsip baru.
 
Menurutnya, peran penting pemberkasan arsip dalam pelaksanaan reformasi birokrasi berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Penyediaan informasi secara autentik diperlukan untuk publik.
 
"Saat ini pemerintah sedang melakukan transformasi arsip dari fisik ke digital. Pemanfaatan teknologi dalam urusan arsip dinilai penting di era kekinian untuk keamanan arsip itu sendiri," tutur Sakti.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024