Poso (antarasulteng.com) - Perhatian Pemerintah Kabupaten Poso dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba telah maju selangkah lebih cepat dari daerah lainnya.
Pemda Poso telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) antinarkoba dengan Nomor 07 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran gelap narkoba.
Perda tersebut merupakan yang pertama di antara 11 kabupaten dan kota di Sulteng.
"Perlu diketahui bahwa kabupaten yang sudah punya perda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba itu, baru Kabupaten Poso," ujar Bupati Poso Darmin A Sigilipu kepada wartawan belum lama ini.
Mantan anggota Marinir TNI AL berpangkat kolonel itu mengatakan sesuai dengan perda Nomor 7 tahun 2016, telah di bentuk tim antinarkoba dan sudah berjalan di tiap kecamatan dan desa.
Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi tim tersebut, untuk di kecamatan langsung diatur oleh camat dan kabupaten dikoordinasikan oleh bupati.
Menurut Darmin, perda antinarkoba digodok atas kerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Poso.
Kerja tim antinarkoba telah mulai terbukti saat penangkapan pengedar dan bandar obat THD di Desa Tokorondo belum lama ini.