Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah Abdul Azis mengatakan instansi dan lembaga yang diberi akses secara terbatas harus menjaga kerahasiaan data kependudukan guna menjamin pelayanan publik yang optimal.
 
"Dalam berbagai sektor, data kependudukan sangat penting dalam menunjang pembangunan daerah, oleh sebab itu ada batasan-batasan tertentu mengakses data tersebut dan kerahasiaan-nya wajib di jaga," katanya  saat menghadiri sosialisasi pemberian hak akses data kependudukan di Parigi, Kamis.
 
Ia menjelaskan, pada sektor pemerintahan, pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan terhadap intensi dimaksudkan untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik.
 
Termasuk memperkuat perencanaan pembangunan, perencanaan pembangunan, rasionalisasi alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
 
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan informasi tentang hak akses dan pemanfaatan data bagi pengguna," ujarnya.
 
Ia mengemukakan, data kependudukan adalah salah satu aset terpenting bagi pemerintah daerah (pemda) dalam merencanakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
 
Melalui data tersebut pemerintah bisa mengetahui secara tepat jumlah pendudukan, distribusi umur, status perkawinan serta informasi lainnya yang sangat penting untuk merancang program-program pembangunan yang tepat sasaran.
 
"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai instansi teknis pengelola data kependudukan harus mampu menjaga kerahasiaan data seseorang, dan tidak memanfaatkan data tersebut untuk kepentingan Tertentu," tutur Azis.
 
Ia berharap, pejabat atau petugas diberikan kewenangan terlibat langsung dalam pengelolaan dan pemanfaatan data kependudukan, dapat memahami aturan-aturan yang berlaku.
 
"Implementasikan kebijakan yang telah disepakati dengan sebaik-baiknya, sehingga kita mampu menghasilkan data yang tidak hanya akurat, tetapi juga aman dan dapat dipertanggungjawabkan" kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024