Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, menyampaikan terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di daerah itu seperti pembuatan laporan polisi, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga dapat dirasakan manfaatnya dan nyaman serta cepat dalam mendapatkan pelayanan di Polres Sigi ini termasuk di polsek jajaran misalnya membuat laporan polisi atau SKCK, SIM dan lain sebagainya," kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak di Maku, Kamis.

Ia mengemukakan pihaknya selama tiga kali berturut-turut mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik.

"Untuk penghargaan ini hampir setiap tahun kami dapatkan dan syukur setiap tahunnya kami mendapatkan nilai yang terus meningkat dari tahun ke tahun misal tahun 2022 nilainya 84, tahun 2023 pada angka 88,22 dan tahun ini meningkat lagi menjadi 91,24," ucapnya. 

Ia menuturkan tahun 2024 Polres Sigi mendapatkan nilai terbaik ketiga setelah Donggala dan Kota Palu terkait zona hijau pelayanan publik tersebut. 

"Kami tentunya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Sigi yang sudah memberikan penilaian secara objektif terhadap kerja-kerja Polres Sigi serta polsek jajaran lainnya dalam memberikan pelayanan, "sebutnya.

Reja memastikan terus melakukan inovasi dan terobosan untuk memberikan pelayanan publik yang paripurna kepada masyarakat. 

"Tentunya kami belum berpuas diri karena masih ada yang perlu diperbaiki dan tingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. 

Kata dia, penghargaan dari Ombudsman itu salah satu bentuk komitmen dan kerja keras dari seluruh satuan fungsi di Polres Sigi dalam meningkatkan kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kami akan terus memperbaiki diri dan terus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sigi,” tuturnya.

AKBP Reja menyebutkan ke depan akan menyediakan minuman gratis di ruang pelayanan baik pembuatan SKCK, SIM maupun laporan polisi sehingga masyarakat dapat semakin nyaman saat menunggu proses pelayanan tersebut.

"Ke depan akan saya kumpulkan para kabag dan kasat untuk membicarakan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Polres Sigi, " pungkasnya. 

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak saat menerima penghargaan terkait Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng. (ANTARA/Moh Salam)

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024