Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerbitkan kebijakan baru tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga di lingkungan pemerintah setempat.
"Kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran Nomor: 100.3.4/0251/ADPEM/2025 ditembuskan kepada Sekretaris Daerah, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Direktur Rumah Sakit (RS) Anutapura, Kepala Kantor, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkot Palu.
Adapun lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan diperdengarkan tepat Pukul 10.00 Wita setiap hari di lingkungan kerja.
Kemudian setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna. "Saya berharap para pegawai melaksanakan kebijakan ini penuh tanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palu Bachtiar mengemukakan kebijakan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya mulai diterapkan pada Senin (11/2).
Pemutaran lagu kebangsaan merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing organisasi dan lembaga pemerintahan di internal Pemkot Palu.
"Pada pelaksanaan edaran tersebut di lingkungan OPD hingga satuan pendidikan akan dilakukan pengawasan dan Pemkot Palu tentunya juga melakukan evaluasi ke depan terhadap efektivitas kebijakan itu," tutur Bachtiar.*