Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, akan melakukan verifikasi ulang data pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I sebanyak 255 orang pada formasi 2024, karena terindikasi banyak penggunaan data palsu.

“Saya akan melakukan verifikasi ulang terhadap 255 orang PPPK, karena terindikasi banyak data palsu digunakan. Jika itu benar, saya dapatkan, saya akan lapor secara pidana,” Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Donggala, Sulteng, Selasa.

Menurut dia, verifikasi ulang tersebut menyusul rekaman data syarat PPPK yang terindikasi tidak terpenuhi. Dia juga memperingatkan kepada kepala dinas, kepala sekolah, camat, atau kepala puskesmas agar tidak membuat data palsu atau surat perintah membayar (SPM) palsu untuk PPPK.

“Tidak akan ada toleransi bagi ASN, kepala dinas, kepala sekolah, camat, dan Kepala Puskesmas bila terbukti membuat data palsu atau SPM-SPM palsu,” katanya menegaskan.

Vera menjelaskan alasan melakukan verifikasi ulang untuk data PPPK, karena jumlah ASN dan honorer sudah melewati kebutuhan daerah. Lanjut dia, saat ini di Kabupaten Donggala jumlah pegawai dan honorer termasuk tenaga guru dan kepala sekolah sebanyak 12 ribu orang.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dipercepat untuk diselesaikan pada Juni 2025, sedangkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Oktober 2025.

Pemerintah Kabupaten Donggala mengalokasikan gaji PPPK senilai Rp81,5 juta di tahun 2025. Anggarannya dialokasikan dalam dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD).


Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025