Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong percepatan penyempurnaan dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Dombu Sigi agar memenuhi ketentuan substantif dan administratif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Senin, menegaskan pentingnya ketelitian dan kesesuaian dokumen dengan praktik di lapangan.

“Dokumen deskripsi adalah jantung pendaftaran IG. Seluruh uraian harus akurat, terukur, dan mencerminkan praktik nyata agar IG Kopi Arabika Sigi memiliki legitimasi kuat,” katanya.

Ia menjelaskan Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng terus mengawal proses pendaftaran IG Kopi Arabika Dombu Sigi, khususnya dalam penyempurnaan dokumen deskripsi.

Menurut dia, DJKI telah melakukan pemeriksaan awal dokumen deskripsi sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Karakteristik, kualitas, dan reputasi produk yang diajukan mencakup tiga bentuk olahan, yakni green bean, roasted bean, dan ground bean.

Ia menjelaskan, dokumen deskripsi IG tidak hanya menjadi syarat pendaftaran, tetapi juga berfungsi sebagai sumber informasi dan media promosi yang harus mencerminkan kondisi lapangan, termasuk praktik budidaya dan pengolahan kopi yang dilakukan masyarakat setempat.

Dalam proses penyempurnaan, kata dia, diskusi juga menekankan perlunya perincian standar operasional prosedur (SOP) budidaya dan SOP pengolahan yang belum terurai secara detail, padahal SOP merupakan standar utama dalam skema Indikasi Geografis.

Seluruh tahapan produksi, mulai dari budidaya, panen, hingga pascapanen, perlu dijabarkan secara teknis dan terukur, termasuk metode pengolahan natural, full wash, dan honey, serta didukung pengujian laboratorium, pengaturan kadar air sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan target nilai cacat biji kopi.

Selain aspek teknis, penyempurnaan juga mencakup aspek administratif, seperti pembedaan logo IG dari logo organisasi, penyempurnaan struktur organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), keabsahan peta wilayah IG, serta penyesuaian data produksi dalam dokumen deskripsi.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong percepatan penyempurnaan dokumen deskripsi melalui pendampingan intensif kepada MPIG dan pemangku kepentingan terkait, terutama dalam penyusunan SOP budidaya dan pengolahan yang rinci, terukur, dan selaras dengan praktik lapangan serta ketentuan DJKI.

“Kami berkomitmen mendampingi MPIG hingga dokumen memenuhi standar DJKI dan SNI, sehingga proses pendaftaran IG berjalan lancar dan memberi nilai tambah nyata bagi petani,” ujarnya.

Selain itu, koordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Pertanian dan lembaga pengujian akan difasilitasi untuk memastikan pemenuhan SNI, kelengkapan parameter tanah, dan pelaksanaan pengujian sampel seluruh jenis olahan.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga memastikan perbaikan administratif, meliputi penggunaan logo IG, struktur organisasi, keabsahan peta wilayah, dan penyesuaian data produk agar dokumen deskripsi siap ditindaklanjuti dalam proses pendaftaran IG di DJKI.