Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah berkomitmen menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas untuk mendapat perlindungan yang sama seperti masyarakat pada umumnya.

"Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhiddin saat menghadiri konsultasi publik penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) penyandang disabilitas tahun 2025-2030 di Palu, Kamis.

Dalam kesempatan itu, ia memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan secara adil dan berpihak kepada semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Ia mencontohkan praktik inklusi yang telah dilaksanakan yakni pada sektor pendidikan, di mana SMP Negeri 1 Palu telah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik.

Ia menyatakan semangat inklusivitas tersebut tidak hanya berhenti pada akses pendidikan, tetapi juga berlanjut hingga kesempatan kerja.

"Pemkot Palu betul-betul memperhatikan bagaimana program-program dilaksanakan harus berkeadilan untuk semua masyarakat di ibu kota Sulawesi Tengah," ujarnya.

Ia menjelaskan arah pembangunan Kota Palu yang inklusif sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Selain itu, Pemkot Palu telah menerapkan kebijakan lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan kebijakan dan layanan publik yang inklusif maupun non-diskriminatif.

"Tentunya regulasi daerah harus menjadi pedoman, maka setiap penyelenggaraan pelayanan publik tidak boleh terjadi diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan," kata Imelda.

Ia mengatakan penyusunan RAD penyandang disabilitas Kota Palu Tahun 2025–2030 kerja sama antara Pemkot Palu dan Yayasan Sikola Mombine, menjadi langkah strategis menerjemahkan norma hukum ke dalam aksi nyata yang dapat dijalankan seluruh pemangku kepentingan.

"Konsultasi publik merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan RAD, karena menjadi ruang partisipasi untuk menyerap aspirasi, pengalaman, dan kebutuhan riil penyandang disabilitas," kata dia.