Palu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengatakan realisasi pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen di ibu kota Sulawesi Tengah (Sulteng) itu dilakukan secara bertahap mulai 2026.

"Pemenuhan RTH 30 persen pada kawasan perkotaan kewajiban diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan kami berkomitmen untuk merealisasikannya," kata Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir di Palu, Selasa.

Ia mengemukakan kebijakan itu sejalan dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Palu selama 20 tahun.

Dalam dokumen tersebut, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menargetkan sebagai kota hijau (green city), dengan salah satu indikator utama berupa proporsi ketersediaan ruang terbuka hijau.

"Pembangunan berbasis lingkungan merupakan komitmen pemkot, maka pemenuhan RTH salah satu prioritas ke depan sebagai mana target menuju kota hijau," ujarnya.

Berdasarkan data DLH Kota Palu, kata dia, saat ini luas RTH di wilayah tersebut mencapai 3.006,81 hektare atau sekitar 18,48 persen dari total luas wilayah Kota Palu seluas 395,06 kilometer persegi.

Capaian tersebut masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen, sehingga pemerintah daerah (pemda) terus melakukan percepatan dengan berbagai langkah strategis guna mencapai target tersebut dalam kurun waktu singkat.

Komposisi RTH yang sudah tersedia meliputi taman dan lapangan olahraga skala lingkungan seluas 71,92 hektare, arboretum 103,26 hektare, dan kawasan pemakaman umum, serta taman makam pahlawan seluas 48,36 hektare.

"Selain itu kawasan penyangga atau green belt hutan yang tersebar di sejumlah kecamatan memiliki luas mencapai 1.416,06 hektare dan menjadi salah satu kontributor terbesar dalam luasan RTH di Kota Palu saat ini," tutur Ibnu.

Lebih lanjut ia menjelaskan memorial park bencana alam 2018 yang berada di zona potensi likuefaksi sekaligus difungsikan sebagai ruang evakuasi bencana memiliki luas sekitar 744,97 hektare.

Kemudian daerah penyangga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tercatat seluas 255,57 hektare, serta jalur hijau pada sejumlah ruas jalan di Kota Palu mencapai 1,34 hektare.

"Keberadaan RTH tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika kota, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, meningkatkan kualitas udara, maupun menjadi ruang interaksi sosial masyarakat," ucapnya.

Ia mengatakan arus urbanisasi sangat kuat, maka dampak ditimbulkan yakni peralihan atau konversi lahan dari lahan konservasi menjadi lahan budi daya terjadi cukup cepat, sehingga perlu keteguhan dalam menjalankan aturan.

Oleh karena itu pihaknya konsisten menjaga tata ruang, khususnya menekan alih fungsi lahan untuk kepentingan komersil, pengembangan perumahan dan kegiatan lainnya.

DLH Kota Palu terus melakukan pengawasan terhadap setiap proses perizinan pembangunan, khususnya dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya pengendalian.

Pengawasan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, dimana setiap bangunan privat maupun rumah warga diwajibkan menyediakan minimal 10 persen dari luas lahannya sebagai ruang terbuka hijau.

"Menurut kami langkah ini penting untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan sektor swasta, dalam mendukung peningkatan luasan RTH di Kota Palu," kata Ibnu.