Sigi (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh Rizal Intjenae mendorong percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah dengan menginventarisasi berbagai persoalan pertanahan mulai dari tumpang tindih lahan sampai kelengkapan administrasi.
"Tentunya persoalan pertanahan di Kabupaten Sigi tersebar di sejumlah kecamatan dan desa, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor," kata Rizal saat ditemui media di Bora, Selasa.
Ia mengemukakan pentingnya keterlibatan seluruh lintas sektor dalam mencari solusi konkret atas berbagai kendala yang dihadapi saat ini.
"Jadi permasalahan pertanahan ini harus secara bersama-sama dipetakan agar bisa dicarikan jalan keluar yang tepat dan terukur," ucapnya.
Ia menuturkan percepatan sertifikasi aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel.
"Dari total 133 bidang tanah yang ditargetkan, baru sebagian yang berhasil disertifikasi," katanya.
Menurut dia, salah satu hambatan pada percepatan sertifikasi lahan pemda disebabkan kesiapan data dan kelengkapan administrasi dari pemerintah daerah sendiri.
"Masalahnya ada pada kita. Kalau seluruh persyaratan lengkap, proses sertifikasi bisa dipercepat. Ini soal keseriusan kita bersama," kata dia.
Rizal menyebutkan saat ini banyak aset pemerintah seperti sekolah dan puskesmas yang belum memiliki dokumen hibah atau legalitas yang jelas.
"Tentunya kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama dengan pihak ahli waris," ucap Rizal.
Ia mengimbau seluruh camat dan kepala desa di daerah itu untuk aktif menelusuri riwayat kepemilikan tanah serta memastikan dokumen pendukung tersedia.
"Kita tidak ingin aset pemerintah digugat di kemudian hari hanya karena administrasi yang tidak lengkap. Ini harus segera dituntaskan," katanya.
"Berdasarkan data BPN setempat bahwa dari 133 bidang tanah yang diajukan, sebanyak 85 bidang telah terdata, sebagian di antaranya telah selesai disertifikasi," ujarnya.