Polda didesak tindak perusahaan tambang pengguna merkuri
Selasa, 26 Desember 2017 20:14 WIB
Arsip :Seorang buruh angkut membawa material galian ke lokasi pengolahan tambang emas Poboya, Palu, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Zainuddin)
Palu, (Antara Sulateng) - Anggota Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPR Ahmad M Ali mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menindak lanjuti hasil temuan penggunaan merkuri di lokasi pertambangan emas di pegunungan Poboya, Kota Palu.
"Mereka (pelaku) mengambil emas untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tetapi merugikan masyarakat," kata Ahmad M Ali yang dihubungi dari Palu, Selasa.
Mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng ini menegaskan bahwa pengguna merkuri dalam proses penambangan emas harus ditindak tegas karena perbuatan seperti itu membahayakan masyarakat banyak.
"Ini instruksi negara, kalau menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri, maka harus ditindak secara tegas," katanya.
Bendahara Umum DPP Nasdem ini mengatakan sebelumnya telah berdiskusi mengenai kegiatan penambangan di Poboya dengan LSM Jatam dan Walhi.
"Mereka para LSM memberikan data-data yang sangat kuat terkait penggunaan bahan berbahaya jenis merkuri di lokasi tambang Poboya," katanya.
Sejak itu, urai dia, bila pihak kepolisian melakukan operasi mendadak maka pasti akan menemukan bahan-bahan kimia berbahaya itu.
Karena itu, kata Ali, tidak perlu lagi diskusi bila menemukan bahan kimia berbahaya, melainkan langsung penindakan.
"Kalau saya tidak tanya, ya, penjarakan, tutup kegiatan penambangan," sebutnya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengamankan sebanyak lima kilogram bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan menghentikan aktivitas di lokasi pertambangan emas Poboya, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/12) petang.
Merkuri itu ditemukan dalam inspeksi mendadak oleh Dirrekrimsus Polda Sulteng atas perintah Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi, Jumat (22/12), berdasarkan laporan masyarakat.
Smentara penghentian aktivitas pertambangan dipimpin langsung Kapolda bersama satu SSK pasukan dari Brimobda Polda Sulteng di lokasi tambang emas milik PT Palu Citra Minerals (CPM).
Selain itu, tim juga megngeledah satu per satu perusahaan tambang ilegal yang berada di dalam lokasi CPM, karena hanya CPM yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan itu. (skd)
"Mereka (pelaku) mengambil emas untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tetapi merugikan masyarakat," kata Ahmad M Ali yang dihubungi dari Palu, Selasa.
Mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng ini menegaskan bahwa pengguna merkuri dalam proses penambangan emas harus ditindak tegas karena perbuatan seperti itu membahayakan masyarakat banyak.
"Ini instruksi negara, kalau menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri, maka harus ditindak secara tegas," katanya.
Bendahara Umum DPP Nasdem ini mengatakan sebelumnya telah berdiskusi mengenai kegiatan penambangan di Poboya dengan LSM Jatam dan Walhi.
"Mereka para LSM memberikan data-data yang sangat kuat terkait penggunaan bahan berbahaya jenis merkuri di lokasi tambang Poboya," katanya.
Sejak itu, urai dia, bila pihak kepolisian melakukan operasi mendadak maka pasti akan menemukan bahan-bahan kimia berbahaya itu.
Karena itu, kata Ali, tidak perlu lagi diskusi bila menemukan bahan kimia berbahaya, melainkan langsung penindakan.
"Kalau saya tidak tanya, ya, penjarakan, tutup kegiatan penambangan," sebutnya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengamankan sebanyak lima kilogram bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan menghentikan aktivitas di lokasi pertambangan emas Poboya, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/12) petang.
Merkuri itu ditemukan dalam inspeksi mendadak oleh Dirrekrimsus Polda Sulteng atas perintah Kapolda Sulteng Brigjen Pol Rudy Sufahriadi, Jumat (22/12), berdasarkan laporan masyarakat.
Smentara penghentian aktivitas pertambangan dipimpin langsung Kapolda bersama satu SSK pasukan dari Brimobda Polda Sulteng di lokasi tambang emas milik PT Palu Citra Minerals (CPM).
Selain itu, tim juga megngeledah satu per satu perusahaan tambang ilegal yang berada di dalam lokasi CPM, karena hanya CPM yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan itu. (skd)
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komnas HAM: Penyelesaian konflik tambang emas di Poboya harus bijak
29 September 2022 17:04 WIB, 2022
Terpopuler - Sulteng
Lihat Juga
200-an kontraktor proyek Pemprov Sulteng belum ikutkan karyawannya ke BPJamsostek
21 February 2020 11:49 WIB, 2020
Hanura rekomendasikan Hadianto-Reni berpasangan di Pilkada Kota Palu
21 February 2020 0:05 WIB, 2020