Palu (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk transparan, soal banyaknya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang belum disahkan.

"Laporan anggota Aspeta kepada kami, sudah ada 21 perusahaan yang telah lengkap secara dokumen untuk pengesahan RKAB. Tetapi saat ini masih 7 perusahaan yang disahkan," kata Ketua Aspeta Sulteng Kamil Badrun di Palu, Kamis.

Menurut dia, para pengusaha sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sangat mendukung Pemprov Sulteng, di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid untuk menegakkan aturan pertambangan.

Sementara saat ini, kondisi perusahaan saat ini sangat memprihatinkan. Dimana pembangunan infrastruktur terbatas, yang berimbas pada penjualan material pasir dan batuan berkurang.

Belum lagi tuntutan kehidupan karyawan, hingga modal pengembalian investasi perusahaan.

Menurut dia, sampai saat ini, para pengusaha belum mendapatkan jawaban yang pasti, dari pihak ESDM Sulteng.

"Kami berharap, ketika ada yang kurang, atau ada yang harus dibenahi, harus dikomunikasikan dengan pihak perusahaan," katanya.

Dia mendesak para pemangku kebijakan, yakni Gubernur Sulteng dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, dalam mengeluarkan RKAB harus profesional dan proporsional.

"Kalau sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk pengesahan RKAB, siapa pun dia wajib dikeluarkan," katanya menegaskan.

Kamil menekankan jangan sampai ada prasangka, pengesahan RKAB itu berdasarkan kedekatan personal dan emosional atau pun kedekatan yang lain.

Dia mengungkapkan para pengusaha juga ikut terlibat dalam program-program yang mendukung pembangunan daerah, termasuk pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang.

"Bahkan, kami di Aspeta, mendorong agar perusahaan menyekolahkan anak-anak di sekitar tambang, sampai ke perguruan tinggi. Karena itu investasi masa depan, yang tidak dapat diukur dengan materi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Sulteng Sultanisah mengatakan hanya 136 perusahaan MBLB atau Galian C berstatus operasi produksi (OP) yang mengajukan RKAB. Dimana 21 diantaranya sedang dalam proses serta 7 yang sudah mendapatkan RKAB.

Dia menjelaskan saat ini terdapat 292 perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) dengan status OP untuk 13 kabupaten dan kota. Namun, hanya 136 perusahaan yang mengajukan RKAB di tahun 2026.

"Tujuh perusahaan tambang itu tersebar di Kabupaten Donggala dengan 3 perusahaan, Kabupaten Morowali Utara 2 perusahaan dan Morowali 2 perusahaan," ungkapnya.

Perusahaan itu yakni Rezki Utama Jaya, Pasi Wita Aksata, Khatulistiwa Mineral and Mining, Jasatama Mandiri Sukses, Indologo Sejahtera, Bosowa Tambang Indonesia dan Sinar Mutiara Megalithindo.