Poso (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memastikan dari 16 partai resmi di Indonesia, hanya 14 partai politik (Parpol) yang resmi akan mengikuti pemilihan umum di Kabupaten Poso.
Ketua KPU Poso Budiman Maliki yang dikonfirmasi di Poso, Senin, mengatakan dua partai yang tidak lolos verifikasi yakni Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB). Alasannya berkas Partai Garuda dikembalikan untuk dilengkapi tetapi tidak dilakukan, sementara PBB tidak mendafar sama sekali.
"Sejak masa pembukaan pendaftaran hingga penutupan pada 17 Juli pukul 00.00 Wita, kedua partai itu tidak memasukan berkas pendaftaran," ujarnya dan menambahkan, "jadi, secara resmi sampai Senin hari ini, hanya 14 parpol yang terdaftar di KPU Poso.
Budiman jelaskan untuk partai Garuda terpaksa berkasnya dikembalikan ke pengurus untuk dilengkapi karena ada beberapa dokumen bakal caleg yang tidak dimasukkan atau tidak lengkap. Untuk PBB memang sama sekali tidak melakukan pendaftaran ke KPU dengan alasan pengurus partai yang berkompeten mendaftar sedang sakit.
"Sosialisasi kami sebelumnya sudah berjalan maksimal, kalau toh akhirnya masih ada pengurus Parpol yang berkasnya tidak lengkap, maka itu kesalahan pengurus parpol bersangkutan, kelengkapan berkas itulah yang menentukan para bakal caleg mereka," katanya.
Dengan tidak lolosnya berkas Partai Garuda dan PBB, KPU Poso memastikan kedua partai tersebut tidak bisa ikut untuk berkompetsi pada Pileg DPRD kabupaten, provinsi dan DPR pusat pada 2019 mendatang.
Ke-14 Parpol yang telah mendaftar dan dalam tahapan verifikasi berkas adalah Partai Golkar, PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat, PSI, PKPI, PKS, Perindo, PAN, PKB, Partai Berkarya dan PKP.
Ketua KPU Poso Budiman Maliki yang dikonfirmasi di Poso, Senin, mengatakan dua partai yang tidak lolos verifikasi yakni Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB). Alasannya berkas Partai Garuda dikembalikan untuk dilengkapi tetapi tidak dilakukan, sementara PBB tidak mendafar sama sekali.
"Sejak masa pembukaan pendaftaran hingga penutupan pada 17 Juli pukul 00.00 Wita, kedua partai itu tidak memasukan berkas pendaftaran," ujarnya dan menambahkan, "jadi, secara resmi sampai Senin hari ini, hanya 14 parpol yang terdaftar di KPU Poso.
Budiman jelaskan untuk partai Garuda terpaksa berkasnya dikembalikan ke pengurus untuk dilengkapi karena ada beberapa dokumen bakal caleg yang tidak dimasukkan atau tidak lengkap. Untuk PBB memang sama sekali tidak melakukan pendaftaran ke KPU dengan alasan pengurus partai yang berkompeten mendaftar sedang sakit.
"Sosialisasi kami sebelumnya sudah berjalan maksimal, kalau toh akhirnya masih ada pengurus Parpol yang berkasnya tidak lengkap, maka itu kesalahan pengurus parpol bersangkutan, kelengkapan berkas itulah yang menentukan para bakal caleg mereka," katanya.
Dengan tidak lolosnya berkas Partai Garuda dan PBB, KPU Poso memastikan kedua partai tersebut tidak bisa ikut untuk berkompetsi pada Pileg DPRD kabupaten, provinsi dan DPR pusat pada 2019 mendatang.
Ke-14 Parpol yang telah mendaftar dan dalam tahapan verifikasi berkas adalah Partai Golkar, PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, Demokrat, PSI, PKPI, PKS, Perindo, PAN, PKB, Partai Berkarya dan PKP.