Poso (Antaranews Sulteng) - Sebanyak tiga orang telah dinyatakan lulus berkas sebagai calon Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Poso.
Tiga orang tersebut yakni Yan Eduard Guluda. SH. MH, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Reformasi dan Birokrasi (BKD-RD) Poso, kedua DR. Yus Madoli Msi menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Poso dan ketiga Suratno SP. Msi menjabat Kepala Badan Bapelitbangda Poso.
Plt Sekda Poso Joksan Lakukua yang juga menjabat sebagai ketua sekretariat seleksi calon Sekda mengatakan ada lima calon yang mengikuti seleksi berkas namun dua calon gugur yakni Rudi Ricardo Rompas yang saat menjabat sebagai Staf Ahli Poso dan Putra Botilangi tengah menjabat Sekertaris DPRD Poso.
"Tahap sekarang sedang berlangsung seleksi ketiga nama calon Sekda Poso itu ke KASN pusat, " ujar Joksan, Senin.
Ia katakan, sesuai aturan yang berlaku saat ini, hasil seleksi calon sekda harus dilaporankan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) namun untuk menentukan siapa yang berhak untuk duduk sebagai Sekda Kabupaten Poso, adalah kewenangan pimpinan.
Joksan jelaskan, yang berkembang saat ini sala satu persyaratan menjadi Sekda adalah pernah menjabat dua atau tiga kepala dinas, itu merupakan aturan dahulu. Aturan yang baru menurutnya sesuai PP 11, tidak harus pernah menjabat Kadis, namun dinilai diantaranya dari keahliannya, dedikasi, disiplin, dan keterampilan serta managerial.
Kata Joksan, untuk menentukan pelantikan Sekda baru, itu tergantung hasil seleksi di KASN sementara waktu pelantikan itu tergantung keputusan bupati apakah sesuai dengan masa berakhirnya Plt Sekda Poso pada 1 November 2018 atau dipercepat.
Tiga orang tersebut yakni Yan Eduard Guluda. SH. MH, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Reformasi dan Birokrasi (BKD-RD) Poso, kedua DR. Yus Madoli Msi menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Poso dan ketiga Suratno SP. Msi menjabat Kepala Badan Bapelitbangda Poso.
Plt Sekda Poso Joksan Lakukua yang juga menjabat sebagai ketua sekretariat seleksi calon Sekda mengatakan ada lima calon yang mengikuti seleksi berkas namun dua calon gugur yakni Rudi Ricardo Rompas yang saat menjabat sebagai Staf Ahli Poso dan Putra Botilangi tengah menjabat Sekertaris DPRD Poso.
"Tahap sekarang sedang berlangsung seleksi ketiga nama calon Sekda Poso itu ke KASN pusat, " ujar Joksan, Senin.
Ia katakan, sesuai aturan yang berlaku saat ini, hasil seleksi calon sekda harus dilaporankan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) namun untuk menentukan siapa yang berhak untuk duduk sebagai Sekda Kabupaten Poso, adalah kewenangan pimpinan.
Joksan jelaskan, yang berkembang saat ini sala satu persyaratan menjadi Sekda adalah pernah menjabat dua atau tiga kepala dinas, itu merupakan aturan dahulu. Aturan yang baru menurutnya sesuai PP 11, tidak harus pernah menjabat Kadis, namun dinilai diantaranya dari keahliannya, dedikasi, disiplin, dan keterampilan serta managerial.
Kata Joksan, untuk menentukan pelantikan Sekda baru, itu tergantung hasil seleksi di KASN sementara waktu pelantikan itu tergantung keputusan bupati apakah sesuai dengan masa berakhirnya Plt Sekda Poso pada 1 November 2018 atau dipercepat.