Hikmahanto Juwana: WNI eks-ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya
Kamis, 6 Februari 2020 15:43 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Antara)
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menyebutkan 600 WNI yang tergabung dalam ISIS (eks-ISIS) kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.
Hal itu, kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f.
Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".
"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," katanya.
Selanjutnya andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.
"Kenyataannya, ini tidak terjadi," kata Hikmahanto.
Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS, maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.
"Oleh karenanya sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya," ujarnya.
Bahkan, tambah dia, ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
"Memang secara teori eks-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," tutur Hikmahanto.
Baca juga: Presiden perhitungkan plus minus terkait pemulangan WNI eks-ISIS
Baca juga: Menerima 600 WNI eks ISIS, pemerintah perlu pertimbangkan dua hal
Baca juga: Moeldoko: Lihat untung ruginya terkait pemulangan WNI mantan anggota ISIS
Baca juga: Pemulangan WNI Eks-ISIS, Partai NasDem minta pemerintah cermat
Hal itu, kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan huruf d dan f.
Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".
"Nah istilah 'bagian dari negara asing' itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak," katanya.
Selanjutnya andaikan kewarganegaraan Indonesia selama ini tidak hilang kewarganegaraannya berarti Kemlu atau Perwakilan Indonesia di Suriah akan memberi perlindungan.
"Kenyataannya, ini tidak terjadi," kata Hikmahanto.
Perlu dipahami sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS, maka mereka menganggap ISIS sebagai negara mereka.
"Oleh karenanya sejak saat itu mereka telah rela melepas kewarganegaraan Indonesianya," ujarnya.
Bahkan, tambah dia, ada dari mereka yang merobek-robek paspor Indonesia yang menjadi simbol bahwa mereka tidak lagi ingin menjadi warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka.
"Memang secara teori eks-WNI ini berstatus stateless. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka," tutur Hikmahanto.
Baca juga: Presiden perhitungkan plus minus terkait pemulangan WNI eks-ISIS
Baca juga: Menerima 600 WNI eks ISIS, pemerintah perlu pertimbangkan dua hal
Baca juga: Moeldoko: Lihat untung ruginya terkait pemulangan WNI mantan anggota ISIS
Baca juga: Pemulangan WNI Eks-ISIS, Partai NasDem minta pemerintah cermat
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Sukardi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pakar: Indonesia jadi medan tarik-menarik antara Rusia-AS terkait Ukraina
24 March 2022 13:44 WIB, 2022
Hikmahanto tegaskan hubungan AS, China akan tetap memanas di era Biden
22 January 2021 13:49 WIB, 2021
Hikmahanto sebut tiga alasan Indonesia tidak buka hubungan dengan Israel
25 December 2020 18:43 WIB, 2020
Hikmahanto ungkap lawatan Menlu Pompeo ke Indonesia beri pesan ke China
29 October 2020 21:05 WIB, 2020
Hikmahanto sebut Indonesia harus jaga politik luar negeri bebas aktif
23 October 2020 10:22 WIB, 2020