DPRD Parimo bahas Ranperda retribusi pajak daerah

id DPRD Parimo, pansus,ranperda pajak, parigi moutong

DPRD Parimo bahas Ranperda retribusi pajak daerah

Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di undang tidak mengikuti rapat Panitian khusus membahas Rancangan Peraturan Paerah (Ranperda) tentang retribusi dan Pajak Kabupaten Parigi Moutong di Kator DPRD setempat, Senin (9/3/2020). ANTARA/Moh Ridwan

Sistem perizinan memang satu pintu, tetapi tim-tim teknis yang berkaitan dengan izin itu adalah instansi terkait
Parigi (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Pajak Daerah tahun 2020.

Pembahasan Ranperda itu dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang potensial pemungut retribusi dan pajak. 

Sidang dipimpin ketua Pansus III Suardi, dari Partai Demokrat didampingi empat anggota, di gedung DPRD Parigi Moutong, Senin.

Dalam sidang itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Aten Ismail menjelaskan, pihaknya hanya berwenang menangani tiga perizinan yakni izin mendirikan bangunan (IMB), izin perikanan, dan izin trayek angkutan umum.

"Harusnya target Pendapatan Asli Daerah dibebankan ke Dinas Pekerjaan Umum karena mereka yang berwenang, kami di perizinan sebatas menerima rekomendasi," kata Aten.

Baca juga: Pemkab Parigi Moutong akan verifikasi nelayan penerima bantuan

Menurut Aten, target pemasukan dari sektor IMB tahun ini menurun, sebab pihaknya tidak didukung dengan ketersediaan personel dan anggaran dalam menyosialisasikan izin pemungutan pajak IMB kepada masyarakat. 

Arianto Manompo, tim teknis penyusunan Ranperda retribusi dan pajak daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong menjelaskan, IMB merupakan kewenangan Dinas PMPTSP.

Sedangkan bentuk perizinan lainnya yang ada pada instansi tersebut seperti izin perikanan dan izin trayek masih kewenangan masing-masing instansi terkait.

Olehnya pungutan retribusi izin perikanan masih melekat di Dinas Perikanan dan izin trayek angkutan umum berada di Dinas Perhubungan.

"Sistem perizinan memang satu pintu, tetapi tim-tim teknis yang berkaitan dengan izin itu adalah instansi terkait," ungkap Arianto.

Baca juga: Pemkab Parigi Moutong asuransikan ratusan nelayan

Pembentukan Ranperda retribusi dan pajak sebagai upaya pemerintah mengatur agar menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan pajak supaya pendapatan daerah bisa meningkat.

Tahun 2019, realisasi penerimaan pajak Parigi Moutong sebesar Rp16 miliar atau sebesar 118 persen dari target tahun 2019 sebesar Rp14,4 miliar, dan tahun 2020 Bapenda menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp15 miliar.