Logo Header Antaranews Sulteng

Caleg Demokrat Laporkan Bawaslu ke DKPP

Jumat, 28 Februari 2014 22:06 WIB
Image Print
Ilustrasi (ANTARANews)
Jemris Fointuna : "Jadi silahkan saja, kita (Bawaslu) siap menghadapinya, karena semua prosedur telah kita lalui,"

Kupang (antarasulteng.com) - Caleg DPR RI Partai Demokrat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (II) Anita Gah, melaporkan Badan Pengawas Pemilu di daerah itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat.

"Saya baru saja melaporkan tindakan Bawaslu NTT yang dilakukan kepada saya ke DKPP," kata Anita Gah, yang dihubungi dari Kupang, Jumat.

Selain malapor ke DKPP, Anita juga mengadukan persoalan yang melilitnya ke Ketua DPR RI, karena masih sah menjadi anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur.

Anggota Komisi X DPR RI itu melapor karena Bawaslu dinilai telah melakukan kekeliruan, dengan melanjutkan hasil kajian pelanggaran kampanye media kepada penyidik Polda setempat, sebagai pelanggaran pidana pemilu mendahului jadwal kampanye media. Anita Gah bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, keputusan Bawaslu tersebut sangat terburu-buru dan terkesan tidak cerdas karena aksi kampnye media yang ia lakukan, tidak pernah diberi teguran sebagai sebuah pelanggaran.

"Namun tiba-tiba saya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemilu. Kapan saya diberikan peringatan," katanya.

Setidaknya, kata dia, jika ada pelanggaran berkaitan kampanye di luar jadwal, Bawaslu selaku "wasit" dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, menyampaikan pelanggaran itu secara resmi, sebagai tahapan penyelesaian.

"Bukan tiba-tiba membawa persoalan ini ke pihak sentra penegakan hukum (Gakumdu) dan melanjutkannya ke penyidik kepolisian Polda NTT," katanya.

Dia mengatakan, materi yang tersebar di koran maupun di media baliho yang ada di Kota Kupang, bukan kampanye, karena tidak memenuhi unsur kumulatif kampanye.

Juru Bicara Bawaslu NTT Jemris Fointuna, terpisah mengatakan tindakan melapor yang dilakukan Anita Gah, merupakan hak konstitusional warga negara yang juga adalah calon legislatif.

Jemris mengatakan Bawaslu dalam mengambil keputusan sudah sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang.

"Jadi silahkan saja, kita (Bawaslu) siap menghadapinya, karena semua prosedur telah kita lalui," katanya.***



Pewarta :
Editor: Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026