
FKUB : Golput Bisa Diproses Hukum

Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Jamaluddin Mariajang mengatakan aparat bisa memproses secara hukum masyarakat yang tidak memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara pada Pemilu karena melanggar undang-undang Pemilu.
"Bila seorang warga tidak ke TPS tanpa alasan yang dibenarkan, maka tindakannya termasuk tidak memberi suara, berati ia melawan undang-undang," katanya di Palu, Senin.
Dia mengatakan sesuai konstitusi negara, pemilu wajib diselenggarakan.
"Berati warga negara wajib mensukseskannya," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Alkhairaat itu mengatakan menggunakan atau tidak menggunakan hak pilih memang menjadi domain hak setiap warga bangsa dan itu tidak boleh dipaksa.
Tetapi kata dia, keputusan untuk tidak menggunakan hak pilih itu ada di bilik suara, bukan di depan publik.
"Pergi ke bilik suara itu wajib karena tuntutan undang-undang. Terserah nanti apakah di bilik suara tidak memilih itu hak setiap warga negara," katanya.
Jamaluddin mengatakan sebagai pimpinan organisasi lintas ideologi dirinya tidak setuju dengan sikap sikap Golput karena itu bertentangan dengan undang-undang sebab hak pilihnya tidak dilakukan melalui kelembagaan pemilu.
"Jadi makna memberi suara itu adalah memilih atau tidak memilih. Bukan memilih untuk tidak ke TPS," katanya.
Dengan demikian kata dia, sangat jelas bila seseorang tidak memberi suara di TPS, maka aparat bisa memprosesnya secara hukum.
FKUB mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajibannya terhadap negera karena itu perintah dari undang-undang.
Sementara itu KPU Sulawesi Tengah menargetkan partisipasi pemilih di daerah ini mencapai 75 persen dari 1,9 juta pemilih.
Berbagai upaya telah dilakukan lembaga penyelenggara pemilu antara lain melalui iklan layanan masyarakat, jalan santai pemilu, rekruitmen relawan demokrasi maupun kampanye melalui media sosial.(skd)
Pewarta : Adha Nadjemuddin
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
