KPU Parigi Moutong ajak Generasi Z tidak golput

id Sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, pemilih pemula, KPUparimo, Abdul Gafur, tahapan pemilu, pesta demokrasi, Parigi

KPU Parigi Moutong ajak Generasi Z tidak golput

Anggota KPU Parigi Moutong, Abdul Gafur (kedua kiri) menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi pemilih berlangsung di salah satu SMA di kabupaten itu, Sabtu (9/12/2023). ANTARA/HO-KPU Parigi Moutong

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengunjungi sekolah guna mengajak Generasi Z selaku pemilih pemula untuk tidak golput dan menyukseskan pesta demokrasi 2024.
 
"Sebagai anak bangsa masyarakat wajib pilih (Gen-Z) harus bisa menentukan pilihan calon pemimpin tanpa ada unsur paksaan dari orang lain, maka gunakan hak konstitusi di bilik suara untuk menentukan masa depan bangsa dalam lima tahun ke depan," kata Anggota KPU Parigi Moutong Abdul Gafur dalam
sosialisasi pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi pemilih di salah satu sekolah di Parigi Moutong, Sabtu.
 
Menurut dia, pemilih pemula perlu menggali rekam jejak para calon anggota legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden melalui berbagai kanal informasi.

Selain itu, untuk memperoleh informasi akurat maka perlu kehati-hatian dalam menggunakan media sosial supaya tidak terjebak hoaks atau berita bohong.
 
Ia menjelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat memilih maka sebaiknya hak konstitusi dapat diekspresikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam artian ikut berpartisipasi menyukseskan pemilu.
 
"Kami berharap pemilih pemilu bisa menopang angka partisipasi dalam pemilu nanti. Semakin tinggi angka partisipasi maka penyelenggaraan pesta demokrasi ini dapat dikatakan sukses," ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak Gen-Z tidak menjadi kelompok golongan putih (golput) dan tidak terlibat dalam praktik-praktik politik uang atau money politics.
 
Karena sanksi praktik politik uang sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu diancam hukuman 3 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp36 juta, sanksi itu tegas diberikan kepada pemberi maupun penerima.

"Jangan karena hanya diiming-imingi sesuatu, kemudian terjebak dalam praktik-praktik yang melanggar konstitusi, jadilah pemilih cerdas demi kemajuan bangsa," kata dia berharap.

Ia memaparkan, pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, yang mana ada lima surat suara akan dicoblos pemilih, diantaranya surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), Calon Anggota DPD-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

KPU juga menyiapkan formulir model A5 sebagai syarat pindah memilih bagi pemilih yang tidak memungkinkan memilih di tempat asal karena alasan pekerjaan atau pendidikan.
 
Formulir model A5 dapat diurus melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau dapat diurus langsung ke sekretariat KPU.
 
"Bagi masyarakat pindah memilih hanya mendapat empat lembar surat suara, dan mencoblos surat suara harus sesuai dengan petunjuk teknis," ucap Gafur.