Seorang sekdes di Poso dipolisikan diduga pungli

id saber pungli Sulteng

Seorang sekdes di Poso dipolisikan diduga pungli

Para kejabat di jajaran Pemkab Parigi Moutong bersama Forkopinda setempat menunjuk baliho deklarasi menuju Wajar Tanpa Pengecualian pada kegiatan sosialisasi Satgas Saber Pungli, di Parigi, Senin (17/12). (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan)

Poso (ANTARA) - Sekretaris Desa Panjoka, Kecamatan Pamona Utara, Misraim Pare'e dilaporkan ke Polsek Tentena, atas dugaan pungutan liar (pungli) dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhadap warganya.

Dia diduga memungut sebesar Rp35 ribu per bidang tanah.

"Iya benar sudah ada laporan itu, masih sebatas laporan pengaduan, namun sebaiknya tanya ke penyidik," kata Kapolsek Tentena, Pamona Utara, AKP Anton Mohammad, di Poso, Kamis.

Kanit Reskrim Polsek Tentena, Ipda Oktavianus mengatakan pungutan yang dilakukan ltu, berupa biaya pajak sesuai aturan yang harus dibayar sebesar Rp40 ribu per bidang tanah, tetapi dipungut lagi sebesar Rp35 ribu per bidang, sehingga total yang harus dibayar warga Rp75 ribu per bidang tanah.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah biaya pungutan itu sebesar Rp650 ribu, alasan sekdes melakukan dugaan pungutan liar itu, untuk biaya transportasi pulang pergi ke Dinas Pendapatan di Kota Poso. 

Kata Oktavianus dengan melihat alasan pungutan itu, pihak Polsek memerintahkan Sekdes untuk segera mengembalikan uang pungutan itu ke yang bersangkutan.

"Kalau proses hukum nanti kita liat ke depan pak, kan ini punya tahapan-tahapan, uang pungutan itu dia sudah kembalikan semua, tinggal satu orang yang tidak menerima," ujar Oktavianus.

Salah satu warga korban pungutan itu, Herawati mengatakan pungutan yang dilakukan Sekdes itu sejak 8 November 2020. 

Dia mengatakan pungutan itu dilakukan oleh salah satu aparat desa atas perintah Sekdes untuk segera membayar PBB. 

Dia mengakui telah didatangi Sekdes untuk mengembalikan uang pungutan Rp35 ribu, namun dirinya tidak menerima dan meminta untuk proses hukum dilanjutkan.

"Saya diminta dan saya telah bayarkan Rp75 ribu per bidang, iya benar mau dikembalikan uang Rp35 ribu itu, tapi saya menolak," aku Herawati.

Kepala Dinas Pendapatan Poso, Putra Botilangi yang dihubungi mengatakan tidak ada pungutan liar dalam proses Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Dia mengatakan aturan yang sudah berlaku sekarang pada satu November 2020, pembayaran pajak akan dikenakan sebesar dua persen jika pajak itu telah lambat setahun.

"Saya sudah wanti-wanti sama staf saya, jangan coba lakukan pungli, saya akan proses hukum," tegas Putra.