Logo Header Antaranews Sulteng

DPRD Palu Bahas Raperda Jasa Usaha

Jumat, 5 Desember 2014 18:23 WIB
Image Print
Suasana pembahsan Raperda atas perubahan Perda No 7/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di DPRD Kota Palu, Kamis (4/12). (Sriwahyuni)
“Biaya seperti itu dipertanyakan kepada Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Palu dan SKPD terait lainnya,” kata anggota Pansus, Bey Arifin di Palu, Jumat.

Palu (antarasulteng.com) Panitia Khusus DPRD Kota Palu akan mengundang sejumlah instansi dalam pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu atas Perda No 7/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kehadiran sejumlah instansi terkait sangat diperlukan guna mengklarifikasi penerapan Perda Retribusi Jasa Usaha seperti penggunaan lapangan Vatulemo dikenai biaya sebesar Rp2.500 ribu per hari, Taman GOR Palu sebesar Rp1 juta per hari, dan Taman Pantai Besusu sebesar Rp2.500 ribu per hari.

Kemudian pemakaian tanah yang dipergunakan untuk usaha yang ditetapkan seperti kelas jalan I dikenakan biaya sebesar Rp1.500 per meter bujur sangka dikali luas tanah per bulan.

Kemudian jalan kelas II dikenakan biaya sebesar Rp1.000 per meter bujur sangkar dikali luas tanah per bulan. Dan jalan kelas III dikenakan biaya sebesar Rp750 per meter bujur sangkar dikali luas tanah per bulan.

Biaya seperti itu dipertanyakan kepada Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Palu dan SKPD terait lainnya, kata anggota Pansus, Bey Arifin di Palu, Jumat.

Adapun instansi tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu terkait pemakaian tanah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu terkait pemasangan iklan di jalan raya dan intansi lainnya terkait retribusi jasa usaha.

Dalam Perda retribusi jasa usaha berhubungan langsung dengan masyarakat yang mempunyai usaha alat bermain serta pedagang yang ada di Pantai Talise, itu harus diperjelas oleh SKPD terkait, tentunya terkait pungutan bagi para pedagang itu. Dan beberapa item lainnya yang masih membutuhkan penjelasan, kata anggota Pansus, Bey Arifin.

Dia mengatakan, pemanggilan instansi tersebut untuk mengklarifikasi retribusi yang ada di sejumlah tempat di Kota Palu antara lain seperti yang tertera pada Perda Nomor 07/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kami tidak merubah isi dari Perda itu, tapi kami meminta klarifikasi apakah anggaran yang masuk ke kas daerah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan atau tidak, katanya.***



Pewarta :
Editor: Adha Nadjemudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026