Kadis: Pedagang Jangan Jual Pakaian Bekas Impor

id kadis, pakaian,cakar

Kadis: Pedagang Jangan Jual Pakaian Bekas Impor

Ilustrasi--Penjualan baju bekas (cakar) (antara)

"Memang harganya murah meriah sehingga dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat," kata Abubakar di Palu, Kamis.
Palu, 12/2 (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah Abubakar Almahdali minta pedagang tidak lagi menjual pakaian bekas impor.

"Sebaiknya cari peluang bisnis lain yang bisa menjadi sumber penghasilan," katanya di Palu, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan larangan penjualan pakaian bekas impor.

Menurut dia, sebelum pelarangan tersebut diberlakukan secara efektif pihaknya mengimbau pedagang untuk mencari peluang lain.

Dia mengaku di Sulteng, terutama di Kota Palu pedagang pakaian bekas impor atau lebih dikenal masyarakat setempat "cakar" (cap karung) cukup banyak.

Bagi pemerintah daerah dan masyarakat kehadiran "cakar" cukup membantu kalangan menengah bawah karena harganya memang relatif murah.

Harga sepotong baju dewasa dan anak-anak mulai dari Rp3.000 sampai Rp50 ribu. Sementara jas pria dijual seharga Rp150 ribu/pasang.

"Memang harganya murah meriah sehingga dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat," kata Abubakar.

Namun, kata dia, karena sudah ada larangan penjualan pakaian bekas impor dari pemerintah pusat, makanya mulai sekarang ini sebaiknya para pedagang cakar di kabupaten dan kota di Sulteng mau tidak mau harus beralih membuka usaha lainnya.

Pantauan di sejumlah tempat penjualan pakaian cakar di Kota Palu, warga yang datang berbelanja tetap ramai meski pemerintah sudah melarang penjualan pakaian bekas impor.

Iin, seorang pedagang cakar di Pasar Masomba Palu mengatakan tetap menjual meski sudah ada larangan dari pemerintah pusat.

"Kan pakaian cakar yang kami jual selama ini didatangkan dari Kalimantan dengan dokumen resmi," katanya.