Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggasak uang tunai dari teknisi Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia senilai Rp775 juta di Kecamatan Rambah Hilir.
"Berdasarkan penyelidikan di lokasi dan rekaman CCTV dikenali salah satu pelaku adalah RS yang diketahui posisinya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Senin.
Pelaku diketahui menginap di rumah keluarganya kemudian dikejar dan ditangkap pada 6 September 2021. Dari interogasi diketahui bahwa RS ini merupakan mantan pengawal di PT SSI yang dipecat bulan Juni tahun 2021.
Dari penangkapan itu, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga pelaku lain BM ditangkap di Jakarta yang berperan sebagai sopir. Kemudian MA yang mengaku pimpinan BRI ditangkap di Surabaya, dan satu lagi HB tertangkap di Jawa timur dengan uang sisa kejahatan diamankan Rp254 juta serta satu mobil untuk beraksi.
Peristiwa perampokan ini terjadi pada 31 Agustus 2021, pelaku menodongkan senjata tajam. Korban atas nama Danil Sapta sebagai teknisi ATM ketika itu didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan pimpinan BRI yang mengatakan pimpinan ingin bertemu dengan korban.
Korban mengatakan ada yang diperbaiki dulu dan pelaku mengatakan pimpinan sudah menunggu di mobil. Lalu korban menuju mobil, tapi belum sampai korban ditodong dibawa masuk sambil menunggu situasi di ATM tidak ramai lagi.
Aksi dilakukan saat mereka melihat situasi sudah aman lalu ke ATM BRI Rambah Hilir. Korban dipaksa untuk buka mesin ATM. Setelah itu pelaku mengambil di laci berisi uang lalu dibawa kabur beserta korban yang mulut ditutup lakban dan tangan diikat. Dibawa kabur ke wilayah Sumatera Barat dan korban diturunkan di jembatan, ungkap Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan dan Kepala Polres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto.
Hasil rampasan uang ATM tersebut dibagi empat dengan BM sebagai sopir mendapatkan Rp130 juta dan tiga lainnya Rp180 juta. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tangkap seorang pelaku ganjal kartu ATM di Rawamangun
Jumat, 10 Mei 2024 15:12 Wib
Dispar-Sulteng promosi kopi khas Sulteng di pameran ATM Dubai 2024
Kamis, 9 Mei 2024 23:09 Wib
Polda Sumut ungkap perampok spesialis mesin ATM antarprovinsi
Kamis, 24 Agustus 2023 8:18 Wib
Komplotan pembobol ATM beraksi di Balikpapan dan lima kota Jawa serta Bali
Minggu, 28 Mei 2023 17:41 Wib
BI Sulteng minta perbankan jaga ketersediaan uang di ATM
Jumat, 6 Mei 2022 4:20 Wib
BPR Palu Lokadana Utama resmikan pengoperasian layanan ATM
Kamis, 24 Maret 2022 16:16 Wib
Mesin ATM di Bali dinon-aktifkan dalam perayaan Hari Nyepi
Senin, 28 Februari 2022 15:46 Wib
Waspada "skimming" ATM dan cara memitigasinya
Rabu, 18 Agustus 2021 3:50 Wib