Dukcapil Donggala gencarkan layanan kependudukan di daerah terpencil

id Kependudukan, administrasi kependudukan, KTP, akta lahir, kartu keluarga, dukcapildonggala, Taufik Lembah, pemkabdonggal

Dukcapil Donggala  gencarkan layanan kependudukan di daerah terpencil

Ilustrasi- Layanan kependudukan bagi warga di wilayah terpencil di Provinsi Sulawesi Tengah. ANTARA

Palu (ANTARA) -
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini menggencarkan layanan kependudukan bagi warga di daerah terpencil di kabupaten itu.
 
"Warga lokal di daerah terpencil harus terlayani, tidak terkecuali administrasi kependudukan mereka. Sebagai pemerintah, kami wajib memberikan pelayanan prima kepada mereka," kata Kepala Dinas Dukcapil Donggala Taufik Lembah yang dihubungi dari Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyasar warga di Desa Bengkoli, Kecamatan Sojol Utara yang berada di kawasan pegunungan, lalu warga kepulauan di Pulau Pangkalasiang dan Pulau Maputi, Kecamatan Sojol.
 
Dalam pemenuhan administrasi kependudukan, Dukcapil setempat juga menyasar warga penyandang disabilitas di wilayah terpencil.
 
"Sebagai bagian dari pemerintah, kami memiliki tanggung jawab terhadap warga disabilitas dalam memenuhi hak-hak mereka sebagai warga negara," ucap Taufik.
 
Ia memaparkan, masih ada warga di kabupaten itu mengucilkan penyandang disabilitas, khususnya warga daerah terpencil karena masih memegang teguh adat dan budaya.
 
"Sebagian besar kami temukan di wilayah pegunungan, warga mengucilkan disabilitas, karena penyakit itu adalah aib. Tapi kami sampaikan kepada mereka, bahwa penyandang disabilitas punya hak yang sama seperti orang normal pada umumnya, karena ini bagian dari perlindungan HAM," kata Taufik menuturkan.
 
Pada program percepatan layanan kependudukan oleh pemerintah setempat, Dukcapil juga menggandeng instansi teknis terkait, diantaranya dinas sosial menyangkut intervensi bantuan sosial (Bansos), kemudian dinas pendidikan khusus pada pemenuhan hak pendidikan formal,  dinas kesehatan dalam rangka memberikan perlindungan tentang kesehatan masyarakat, kantor kementerian agama untuk urusan pencatatan perkawinan.
 
Dari data instansi terkait, saat ini penduduk Donggala yang telah tercatat sebagai wajib KTP mencapai angka 221 ribu jiwa dari jumlah total penduduk kabupaten itu sekitar 300.436 jiwa (BPS 2020).
 
"Pelayanan administrasi kependudukan di daerah terpencil yang kami laksanakan beberapa waktu lalu dari tujuh desa di tiga kecamatan kurang lebih 940 dokumen kependudukan diterbitkan mulai dari KTP, akta lahir maupun kartu keluarga. Pencapaian penduduk wajib KTP di Donggala saat ini sudah berada di angka 98,48 persen," demikian Taufik.