Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau masyarakat di seluruh daerah di Sulteng berhati-hati dengan jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam menggaet masyarakat untuk meminjam uang pada pinjol ilegal tersebut.
Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar menerangkan ada beberapa jebakan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal sehingga masyarakat secara tidak sadar dan tidak sengaja kemudian terlanjur meminjam uang pada pinjol ilegal.
"Biasanya pinjol ilegal mereplikasi atau meniru nama dan menggunakan logo yang sangat mirip dengan pinjol legal yang terdaftar dan mengantongi izin OJK untuk beroperasi sehingga masyarakat kerap tertipu. Mereka kira meminjam uang di pinjol legal, tapi ternyata meminjam di pinjol ilegal,"katanya di Kota Palu, Kamis.
Kemudian, pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman ke nomor pribadi masyarakat seperti melalui pesan singkat atau Short Massage Service (SMS) dan kontak WhatsApp (WA). Padahal penawaran seperti itu dilarang dilakukan oleh pinjol legal.
"Bahkan ada pinjol ilegal yang langsung mentransfer uang pinjaman ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman," ujar Gamal.
Gamal menyatakan hal itu dapat terjadi karena korban membuka aplikasi pinjol ilegal di telepon genggam miliknya, kemudian secara otomatis semua data pribadi milik korban yang ada dalam telepon genggam itu terbaca dan dapat diakses oleh pinjol ilegal tersebut dan langsung mentransferkan uang kepada korban.
Oleh sebab itu, Gamal mengatakan agar masyarakat tidak tertipu dan menjadi korban modus pinjol ilegal, jangan pernah membuka apalagi sampai mengakses penawaran pinjaman yang masuk melalui SMS atau pesan melalui WA.
"Selain itu masyarakat dapat mengetahui daftar pinjol ilegal yang terdaftar, mengantongi izin dan diawasi oleh OJK di website OJK. Di situ termuat seluruh pinjol yang legal," ujarnya.