Libu Perempuan Sulteng dorong para pihak kawal UU TPKS

id Libu perempuan,Dewi rana,Uu tpks,Kekerasan seksual,Kejahatan seksual

Libu Perempuan Sulteng dorong para pihak kawal UU TPKS

Arsip Foto-Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulteng Dewi Rana Amir (ANTARA/HO-Dok Libu Perempuan)

Palu (ANTARA) - Lingkar belajar untuk (Libu) Perempuan Provinsi Sulawesi Tengah mendorong seluruh komponen aktivis perempuan di daerah itu untuk mengawal implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan oleh DPR.

"Penetapan rancangan undang-undang TPKS menjadi undang-undang adalah bentuk keseriusan dalam mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual, yang dalam implementasi nantinya perlu dikawal ketat," ucap Direktur Eksekutif Libu Perempuan Sulteng Dewi Rana Amir, saat dihubungi di Palu, Jumat.

Dewi mengemukakan UU TPKS yang telah disahkan, berangkat dari kondisi lapangan yang mencemaskan dengan adanya kasus kekerasan seksual.

"Undang-undang ini berangkat dari pengalaman dan data-data riil di lapangan yang diangkat dan dituangkan dalam perundang-undangan," katanya.

Sehingga dengan demikian, katanya, diharapkan UU TPKS ini dapat menjawab kebutuhan lapangan dalam pencegahan, perlindungan dan advokasi korban pelecehan seksual.

Walaupun RUU TPKS telah ditetapkan menjadi undang-undang, sebut dia, bukan berarti bahwa masalah di lapangan telah selesai. Akan tetapi, UU tersebut menjadi satu pendekatan hukum untuk penyelesaian masalah kekerasan seksual di lapangan.

Di satu sisi, ujar dia, semua komponen harus mengawal UU tersebut hingga diundangkan dalam lembaran negara, bahkan aturan turunan dari UU tersebut harus dikawal ketat.

"Walaupun sudah disahkan, pekerjaan rumah masih banyak. Misalnya mengawal hingga penandantanganan hingga masuk dalam lembaran negara, setelah itu diharmonisasi dan terutama yang berkaitan dengan peraturan pemerintahnya sebagai landasan kerjanya, PP mana yang akan didahulukan," ujarnya.

Selain itu, menurut Dewi, yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana agar pasal perkosaan yang disebut bersamaan dengan pencabulan sehingga hukum acaranya memperhatikan hak korban dan diatur dalam UU ini.

"Sukacita dan bahagia serta penghargaan yang tinggi bagi semua teman yang telah bekerja keras hingga pengesahan RUU ini menjadi UU TPKS," ujarnya.