DP3A Sulteng gandeng para pihak untuk susun Ranperda pemenuhan hak anak

id Dp3a provinsi sulteng,Pemenuhan dan perlindungan hak anak,Anak sulteng,Ihsan basir,Dp3a,Libu perempuan,Dewi rana

DP3A Sulteng gandeng para pihak untuk susun Ranperda pemenuhan hak anak

DP3A Provinsi Sulteng menggandeng para pihak membahas tentang rancangan atas penyusunan draf rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak, berlangsung di ruangan Kepala DP3A Provinsi Sulteng, di Palu, Jumat(26/2/2021). (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Ranperda ini sebagai bentuk upaya dalam pemenuhan dan perlindungan anak dalam tumbuh kembangnya
Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah menggandeng para pihak yang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, legislatif, LSM, pers, dan akademisi untuk menyusun rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak.

"Ranperda ini sebagai bentuk upaya dalam pemenuhan dan perlindungan anak dalam tumbuh kembangnya," ucap Kepala DP3A Provinsi Sulawesi Tengah Ihsan Basir, di Palu, Jumat.

Rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak, lebih luas menjangkau semua konteks hak-hak anak.

Baca juga: DP3A Sulteng maksimalkan implementasi pengarusutamaan gender
Baca juga: DP3A Sulteng target raih penghargaan APE
Baca juga: DP3A Sulteng: Perempuan sering alami kekerasan di rumah tangga
Baca juga: Gubernur Sulteng: Pernikahan di usia dini sangat merugikan anak


Ihsan mengakui bahwa sebelumnya DP3A dan para pihak telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulteng dan telah memasukan dalam Program Pembentukan Program Peraturan Daerah.

Hanya saja secara administrasi ranperda itu berjudul tentang pencegahan perkawinan usia anak.

"Maka, kami kembali melakukan pembahasan terkait dengan ranperda tersebut, sekaligus mengganti judul menjadi pemenuhan dan perlindungan hak anak. Karena, pencegahan perkawinan usia anak hanya menjadi satu konteks dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak," ujarnya.

Ihsan Basir juga mengemukakan bahwa dalam draf ranperda pemenuhan dan perlindungan hak anak di dalamnya juga memuat tentang kluster hak sipil, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, lembaga konsultasi dan infastruktur ramah anak.

"Juga memuat tentang konteks pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak," sebutnya.

Ranperda ini, ujar Ihsan, juga untuk mendorong komitmen kepala daerah di semua daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di masing-masing daerah yang bermuara pada pemenuhan dan perlindungan anak.

"Komitmen itu dibahas dalam pemenuhan kabupaten dan kota layak anak, jadi kepala daerah harus berkomitmen untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak," ungkapnya.

Ihsan juga mengemukakan bahwa draf ranperda yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat dinas, di dalamnya juga memasukkan tentang dispensasi perkawinan usia anak.

Berkaitan dengan dispensasi itu, Direktur Libu Perempuan Sulteng Dewi Rana mengemukakan dispensasi itu harus diikutkan dengan mitigasi.

"Jadi tidak sekedar memberikan dispensasi, melainakn harus diikutkan dengan peningkatan kapasitas," sebutnya.
DP3A Provinsi Sulteng menggandeng para pihak membahas tentang rancangan atas penyusunan draf rancangan peraturan daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak, berlangsung di ruangan Kepala DP3A Provinsi Sulteng, di Palu, Jumat. (ANTARA/Muhammad Hajiji)