KPPU ingatkan perusahaan penerbangan tidak manfaatkan monopoli

id KPPU Kanwil I,Tiket penerbangan, Otoritas bandara Kualanamu, Kemenhub

KPPU ingatkan perusahaan penerbangan tidak manfaatkan monopoli

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas. (ANTARA/Evalisa Siregar)

Medan (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I mengingatkan perusahaan penerbangan agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang tinggi.

"Pasar transportasi udara adalah oligopoli, bahkan di beberapa rute jadi monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan untuk menetapkan tarif yang eksesif," ujar Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas di Medan, Rabu.

Menurut dia, konsumen khususnya yang memerlukan tidak memiliki banyak pilihan sehingga ketika tarif penerbangan naik tajam seperti saat ini, maka tetap saja dibeli.

Padahal, tarif penerbangan yang mahal itu bukan saja menyulitkan konsumen, tetapi juga mendorong tingkat inflasi.

Pada Juli 2022, inflasi di Sumut yang tercatat 0,31 persen, misalnya, salah satunya didorong kenaikan tarif angkutan udara.

Kelompok transportasi udara itu menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.

"Tekanan inflasi di sektor itu diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan Kemenhub KM 142 Tahun 2022 ,4 Agustus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet.

Serta maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

"KPPU Kanwil I sudah berdiskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara tersebut, " katanya.

Mengutip pernyataan Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe, Ridho menyebutkan, kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dihindari karena harga avtur terus naik sejak Januari 2022 .

Sejak Januari-Juli, kenaikan harga avtur sudah 64,4 persen yakni dari harga Rp12.099,91/liter menjadi Rp19.889,31/liter.

Dengan harga avtur yang mahal dan sesuai ketentuan Kemenhub, maka harga tiket Medan-Padang dengan pesawat proppeler di atas 30 seat, tarif batas atasnya Rp1.555.000.

Ditambah airport tax, PPN , fuel surcharge, dan biaya lain-lain, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp1.965.828.

"KPPU menyerahkan sepenuhnya ke pihak otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan," katanya.

Masyarakat diminta melapor ke otoritas bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.


Merugi

Sementara itu Lion Air Group mengeluarkan pernyataan operasi Wings Air dengan pesawat ATR atau jenis baling-baling (propeller) hingga kini masih merugi, setelah manajemen maskapai itu dilaporkan melanggar tarif batas atas oleh Otoritas Bandara Mathilda Batlayeri Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

"Utilisasi atau tingkat pemanfaatan pengoperasian pesawat udara jenis atau tipe ATR 72 propeller atau baling-baling, yang dioperasikan oleh Wings Air tidak hanya tidak maksimal, tetapi juga harga avtur yang lebih mahal dibandingkan harga avtur di bandar udara besar. Hal ini karena melayani penerbangan perintis atau bandar udara kecil setingkat kecamatan, sehingga operasional merugi. Untuk operasi jenis pesawat ATR tidak seperti pesawat jet," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Ambon, Rabu.

Ia menjelaskan, layanan penerbangan terutama Wings Air yang seluruh armada dioperasikan tipe ATR 72-500 dan ATR 72-600 (propeller/ baling-baling) untuk menjangkau kota tujuan setingkat kecamatan dan kabupaten pada rute antarpulau hingga pulau terluar mencatatkan rata-rata 200 frekuensi terbang setiap hari.

Operasional tersebut masih mengalami kerugian dikarenakan faktor utilisasi pesawat ATR 72 yang tidak optimal disebabkan melayani daerah-daerah perintis, selain harga bahan bakar pesawat avtur lebih mahal dibandingkan harga avtur di bandar udara besar.

Walaupun masih merugi, Wings Air dengan pesawat ATR tetap melayani jaringan penerbangan dimaksud dengan pertimbangan upaya berkontribusi terhadap program pemerintah seiring fase pemulihan perekonomian daerah dan nasional. Wings Air membantu menciptakan transportasi saling terkoneksi antarkecamatan, antarkabupaten serta antarkabupaten dan kota besar.

"Penerbangan Wings Air pesawat ATR 72 terhubung dengan layanan penerbangan Lion Air Group yang dioperasikan menggunakan pesawat berbadan sedang (narrow body) dan pesawat berbadan lebar (wide body) di bandar udara besar sebagai penghubung utama (main hub)," katanya.

Selain itu, ia menyatakan penerbangan Wings Air mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan logistik secara cepat, selamat dan aman. Pesawat ATR 72 mengakomodir penerbangan langsung (point to point) tepat atau sesuai insfrastruktur bandar udara di wilayah-wilayah hingga setingkat kecamatan.

Sebelumnya, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mathilda Batlayeri Saumlaki, Akhmad Romi, menyatakan telah melaporkan manajemen maskapai penerbangan Wings Air karena dugaan pelanggaran tarif batas atas kenaikkan tiket melebihi ketentuan untuk penerbangan pada rute Ambon tujuan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

"Kami ajukan laporan ke kantor otoritas di Manado, dan kantor pusat di Jakarta Cq. Direktorat Angkutan Udara," kata Akhmad Romi di Saumlaki, Jumat (5/8).

Ia menjelaskan manajemen Wings Air dari Lion Air Group telah melakukan pelanggaran karena menaikkan tarif tiket melebihi Keputusan Menteri Perhubungan atau KM Nomor 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sesuai ketentuan, pesawat jenis baling-baling (propeller) hanya diizinkan untuk menaikkan harga tiket maksimalnya adalah 20 persen dari total harga sebelumnya. Namun, ia mengatakan pihak Wings Air menaikkan harga tiket pesawat melewati harga tiket maksimal.

"Memang saat ini terjadi kenaikan sepihak oleh Wings Air rute penerbangan Ambon-Saumlaki yaitu sekitar Rp2.300.000 sampai Rp2.400.000. Ini memang melanggar aturan KM nomor 68 tahun 2022," katanya.

Harga tiket rute Ambon-Saumlaki semula berkisar Rp700.000 Rp1.174.000. Maskapai Wings Air hanya satu-satunya penerbangan yang langsung dari Ambon ke Saumlaki, yang merupakan daerah terluar di Provinsi Maluku itu.

Karena itu, ia mengatakan sebagai penyelenggara Bandara Saumlaki Akhmad telah mengajukan laporan telah terjadi pelanggaran terhadap tarif batas atas.