KPU rekrut calon anggota penyelenggara pemilu tingkat Provinsi Sulteng

id Sahran Raden,KPU,KPU Sulteng,Timsel kpu,Pemilu 2024

KPU rekrut calon anggota penyelenggara pemilu tingkat Provinsi Sulteng

Anggota KPU Provinsi Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden. (ANTARA/HO-KPU Sulteng)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut calon anggota penyelenggara pemilu tingkat KPU Provinsi Sulteng masa jabatan 2023 - 2028, seiring dengan berakhirnya masa jabatan anggota KPU Sulteng periode 2018 - 2023.

Anggota KPU Sulteng Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sahran Raden, di Palu, Kamis, mengemukakan perekrutan calon anggota penyelenggara pemilu tingkat KPU Sulteng masa jabatan 2023 - 2028 dilakukan berbasis online. 

Sahran mengakui bahwa KPU RI telah membentuk tim seleksi calon anggota KPU Sulteng yang diketuai oleh Akademisi Untad Palu Doktor Muhd Nur Sangadji. 

Tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Ia menyebut transparansi tim seleksi menjadi hal penting karena membuat terang ruang - ruang gelap yang dapat dimanfaatkan oknum untuk kegiatan transaksional sehingga menciderai integritas pemilu. 

Tim  Seleksi calon anggota KPU provinsi melaksanakan tahapan kegiatan dalam waktu paling lama tiga bulan setelah Tim Seleksi terbentuk.

"Tim seleksi telah bekerja dan saat ini mulai memasuki tahapan pendaftaran calon anggota KPU Sulteng," ujarnya.

Ia menyampaikan, KPU memiliki tantangan dalam menghadapi dan menyelenggarakan Pemilu serentak 2024 secara teknis maupun kelembagaan.  Maka diperlukan anggota KPU ke depan yang memiliki integritas, kemandirian dan profesionalitas.

"Serta harus memiliki pengetahuan manajemen tata kelola kepemiluan dan rekam jejak yang baik, memiliki kepemimpinan, kerja sama  dan kolaborasi multipihak," ungkapnya.

Maka, kata dia, tim seleksi harus benar - benar menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik untuk menentukan calon anggota yang memiliki integritas, kemandirian dan profesionalitas.

Pembentukan badan ad hock berbasis online dilaksanakan oleh KPU RI melalui aplikasi Siakba sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU  provinsi dan kabupaten/kota.

Melalui aplikasi tersebut, para pendaftar menggunggah seluruh dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan.