Logo Header Antaranews Sulteng

Sistem "Bording Pass" Kereta Api Akan Diterapkan 2013

Senin, 27 Agustus 2012 16:45 WIB
Image Print
Bambang Susantono (ANTARA)

Jakarta - Sistem "boarding pass" yang telah diberlakukan pada moda angkutan kereta api pada tahun 2012, akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada moda angkutan jalan dan angkutan laut pada tahun 2013.

"Salah satu yang bagus adalah sistem 'boarding pass' yang dilakukan oleh PT KAI, dan kita ingin menerapkan tahun depan secara bertahap di angkutan jalan dan angkutan laut," kata Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Bambang, sistem tersebut diterapkan untuk meningkatkan kenyamanan dan keteraturan penumpang dalam melakukan perjalanan.

Dengan adanya sistem "boarding pass", ujar dia, maka penumpang akan merasa nyaman karena sudah pasti akan mendapatkan tempat dan tidak berdesak-desakan.

"Jadi intinya, dengan diberlakukannya sistem ini, kita ingin menciptakan transportasi yang lebih humanis dan yang lebih memanjakan para pelanggannya," katanya.

Ia juga berpendapat, moda angkutan yang menggunakan sistem "boarding pass" juga tidak akan terjadi penurunan pendapatan operator tetapi malah akan meningkatkan pendapatan karena adanya pengaturan kuota penumpang serta menghilangkan penumpang gelap dan calo.

Untuk moda angkutan jalan, penerapan sistem "boarding pass" akan diberlakukan secara bertahap yaitu di Terminal Tirtonadi di Solo, Jawa Tengah, rencananya akan dijadikan proyek perintis penerapan dari sistem tersebut.

Untuk moda angkutan laut, sistem "boarding pass" pada 2013 akan mulai diterapkan di sejumlah pelabuhan besar seperti di Tanjung Perak, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Belawan, Makassar dan Balikpapan.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menerapkan sistem "boarding" pada masa angkutan lebaran tahun ini dengan hanya penumpang yang memiliki tiket yang berhak masuk ke dalam peron.

"Untuk pengaturan pelayanan, maka diberlakukan ketentuan antara lain yang diperkenankan masuk ke dalam peron hanya penumpang yang telah memiliki tiket KA keberangkatan pada hari yang dimaksud dengan nama yang tertera pada tiket sesuai dengan kartu identitas yang dimiliki penumpang," kata Dirut KAI Ignasius Jonan.

Ia menyebutkan nama yang tertera pada tiket akan diperiksa kesesuaiannya dengan kartu identitas oleh petugas portir. Tiket akan distempel basah dengan tulisan 'sesuai identitas', apabila telah dinyatakan sesuai.

Jika ditemukan penumpang yang tiketnya tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, ujar dia, maka penumpang tersebut akan diturunkan di stasiun selanjutnya.

Bagi penumpang dengan kebutuhan khusus di mana memerlukan pendampingan di stasiun, maka pengantar atau penjemput diperbolehkan masuk stasiun dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Khusus yang bisa didapatkan di petugas portir. (M040)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026