Ronald menjelaskan selain rumah MB, di hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah TB yang merupakan Koordinator IPCC Untad.
"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 13.00 Wita sampai dengan 21.00 Wita di Perumahan Dosen dan di BTN Lasoani," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pada 1 Agustus 2023 Kejati Sulteng melanjutkan penggeledahan di kantor IPCC Untad mulai pukul 11.00 Wita sampai dengan 17.30 Wita.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita ratusan dokumen surat, laptop, harddisk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana.
"Barang-barang tersebut disita oleh tim penyidik karena diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani," ucap Ronald.
Kejati Sulteng juga telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Untad dari penyelidikan masuk dalam tahap penyidikan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.
Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.