Polisi cegah peredaran obat keras tanpa resep
Gorontalo (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan mengimbau masyarakat di daerah itu untuk bersama sama mencegah peredaran obat keras tanpa resep.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pemilik dan pengedar obat keras tanpa resep dokter dengan maksud tertentu dan dengan sengaja mencari keuntungan pribadi. Padahal tindakan dengan sengaja mengedarkan obat keras maupun obat tak berlabel merupakan salah satu tindak kejahatan," kata Kapolres Andik, di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Narkoba, berhasil menyita 44 setrip obat keras jenis Trihexyphenidyl dan satu kantong kecil obat tanpa nama dan label di wilayah Kecamatan Biau atau bagian barat kabupaten itu.
Pelaku berinisial YY (23) dan AH (24) merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, diduga membeli obat obat tersebut secara online dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi barang.
Obat Trihexyphenidyl merupakan salah satu jenis obat penenang yang harus menggunakan resep dokter spesialis untuk melakukan pembelian di apotek.
Kedua tersangka ini tidak memiliki resep dokter. Sehingga diduga obat tersebut akan dijual tanpa izin.
Total nilai 44 setrip Trihexyphenidyl seharga Rp60 juta atau per butir seharga Rp15 ribu. Sedangkan obat berwarna kuning berbentuk bulat kecil tanpa nama dan label, belum diketahui jelas harganya.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk mengetahui jenis obat itu," kata Andik.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, serta kasus tersebut sementara tahap sidik untuk penetapan apakah keduanya segera ditahan.
Trihexyphenidyl merupakan jenis obat penenang yang biasanya diberikan kepada pasien penderita parkinson. Sehingga pembelian tersebut dinyatakan ilegal karena tidak disertai resep dokter.
Keduanya dijerat Undang-Undang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihaknya kata Andik pula, bekerja sama dengan pihak apotek, toko obat resmi dan jasa pengiriman, untuk menginformasikan jika ada pembelian obat keras tanpa resep dokter yang dilakukan dengan cara memaksa maupun dalam jumlah besar.
"Silahkan laporkan kepada kami jika menemukan, pasti segera ditindaklanjuti. Termasuk melakukan upaya bersama mencegah masuknya narkoba yang mengancam kesehatan diri, mental maupun masa depan anak bangsa," katanya.
Kapolres Andik mengatakan, kasus penangkapan pembelian obat keras tanpa resep dokter ini mencapai tiga kali sepanjang tahun 2023.
"Kami bertindak cepat menindaklanjuti, bekerja sama dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait, untuk mencegah penyalahgunaan obat keras maupun narkoba," imbuhnya.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pemilik dan pengedar obat keras tanpa resep dokter dengan maksud tertentu dan dengan sengaja mencari keuntungan pribadi. Padahal tindakan dengan sengaja mengedarkan obat keras maupun obat tak berlabel merupakan salah satu tindak kejahatan," kata Kapolres Andik, di Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu.
Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Narkoba, berhasil menyita 44 setrip obat keras jenis Trihexyphenidyl dan satu kantong kecil obat tanpa nama dan label di wilayah Kecamatan Biau atau bagian barat kabupaten itu.
Pelaku berinisial YY (23) dan AH (24) merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, diduga membeli obat obat tersebut secara online dari Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman atau ekspedisi barang.
Obat Trihexyphenidyl merupakan salah satu jenis obat penenang yang harus menggunakan resep dokter spesialis untuk melakukan pembelian di apotek.
Kedua tersangka ini tidak memiliki resep dokter. Sehingga diduga obat tersebut akan dijual tanpa izin.
Total nilai 44 setrip Trihexyphenidyl seharga Rp60 juta atau per butir seharga Rp15 ribu. Sedangkan obat berwarna kuning berbentuk bulat kecil tanpa nama dan label, belum diketahui jelas harganya.
"Kami segera berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk mengetahui jenis obat itu," kata Andik.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, serta kasus tersebut sementara tahap sidik untuk penetapan apakah keduanya segera ditahan.
Trihexyphenidyl merupakan jenis obat penenang yang biasanya diberikan kepada pasien penderita parkinson. Sehingga pembelian tersebut dinyatakan ilegal karena tidak disertai resep dokter.
Keduanya dijerat Undang-Undang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pihaknya kata Andik pula, bekerja sama dengan pihak apotek, toko obat resmi dan jasa pengiriman, untuk menginformasikan jika ada pembelian obat keras tanpa resep dokter yang dilakukan dengan cara memaksa maupun dalam jumlah besar.
"Silahkan laporkan kepada kami jika menemukan, pasti segera ditindaklanjuti. Termasuk melakukan upaya bersama mencegah masuknya narkoba yang mengancam kesehatan diri, mental maupun masa depan anak bangsa," katanya.
Kapolres Andik mengatakan, kasus penangkapan pembelian obat keras tanpa resep dokter ini mencapai tiga kali sepanjang tahun 2023.
"Kami bertindak cepat menindaklanjuti, bekerja sama dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait, untuk mencegah penyalahgunaan obat keras maupun narkoba," imbuhnya.