Kemenkumham Sulteng ajak UKM binaan Telkom daftarkan merk dagang

id Kemenkumham Sulteng ,Merek dagang ,PT Telkom,UKM,Hak kekayaan intelektual

Kemenkumham Sulteng ajak UKM binaan Telkom daftarkan merk dagang

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina menjadi narasumber serta mensosialisasikan pentingnya perlindungan merek dalam kegiatan PT Telkom 'Upgrade Your Business Now' di Palu, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajak para pelaku Usaha Kecil Menegah (UKM) binaan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) agar mendaftarkan merk dagang sebagai perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

"Perlindungan merek ini sangatlah penting untuk kemajuan suatu usaha di era dimana segala sesuatu yang serba digital saat ini," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina saat menjadi narasumber dalam kegiatan PT Telkom 'Upgrade Your Business Now' di Palu, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Ia menyampaikan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta tata cara pendaftaran perlindungan merek dagang kepada sekitar 15 pelaku UKM yang mengikuti kegiatan tersebut.
Pendaftaran merek, kata dia, berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar untuk mencegah penggunaan merek yang sama atau keseluruhan dalam peredaran barang/jasa, dan dasar penolakan terhadap pendaftaran merek serupa yang telah didaftarkan terlebih dahulu.
Ia mengatakan keuntungan mendaftarkan merek dapat menceritakan sesuatu kepada pembeli tentang mutu produk barang maupun jasa.
Dengan mendaftarkan merek, konsumen bisa membedakan atau mencirikan dengan mudah antara produksi yang asli dengan produk-produk yang identik atau yang mirip.
Selain itu, pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UKM ekonomi kreatif bisa lebih mudah memperluas cakupan pasarnya serta meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan.
"Jadi harus sedini mungkin mendaftarkan merek usaha kita, jangan sampai kekayaan intelektual diambil oleh orang lain kalau tidak segera didaftarkan," katanya.
Sementara itu, Manajer Shared Service PT. Telkom, Tety menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang tercipta antara pihaknya bersama Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, seluruh UKM binaan PT. Telkom dapat bergerak cepat dalam mendaftarkan merek dagang usahanya.
"Pastinya kita ingin benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Mendukung pembangunan nasional, khususnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan mendaftarkan merek dagang usaha," katanya.