Pemkab Parimo optimalkan pelaksanaan program Jamsostek

id Jamsostek, BPJamsostek, pemkabparimo, tenagakerja, bupatiparimo, Richard Arnaldo, Sulteng

Pemkab Parimo optimalkan pelaksanaan program Jamsostek

PJ Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo menyampaikan arahannya dalam kegiatan lokakarya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah kabupaten tersebut yang berlangsung di Parigi, Selasa (12/12/2023). ANTARA/HO-Porkopim Parigi Moutong

Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, non-aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

 

"Optimalisasi perlindungan sosial bagi tenaga kerja adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo pada kegiatan lokakarya optimalisasi pelayanan program Jamsostek di wilayah Parigi Moutong, Selasa.

 

Menurut dia, perlindungan tenaga kerja merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek, karenanya Pemkab Parigi Moutong berkomitmen melakukan upaya-upaya strategis dalam membantu meningkatkan kepesertaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

 

Oleh karena itu, lokakarya itu merupakan salah satu strategi untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan kebijakan pemerintah daerah melalui perencanaan dan penyusunan anggaran pada APBD 2024 untuk mengintervensi tiga segmen tenaga kerja tersebut.

 

"Guna mengakomodasi mereka masuk dalam kepesertaan Jamsostek melalui pembiayaan pemerintah, tentu melalui perencanaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah melalui intervensi secara bertahap," ujarnya.

 

Manfaat kepesertaan Jamsostek memberikan dampak ekonomis bagi masyarakat pekerja, karena dengan program ini dapat membantu meringankan beban mereka, sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan.

 

Peserta Jamsostek mendapat dua perlindungan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau perlindungan terhadap risiko yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja, kemudian jaminan kematian JKM atau perlindungan atas risiko kematian.

 

"Kami berharap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para pihak lainnya membangun berkolaborasi dalam memberikan perlindungan sosial," ucap Richard.