Kubu Raya (ANTARA) -
"Aktivitas PETI ini dilakukan oleh lima pelaku yang merambah kawasan hutan dengan menebang dan membuka lahan seluas 50 meter x 50 meter dalam keadaan bersih," ujar Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, RM. Wiwied Widodo di Pontianak, Selasa.
Widodo menjelaskan Balai KSDA Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang bersama Satgas Pamtas Pos Sungai Bening pada saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di Taman Wisata Alam (TWA) Gn. Asuansang.
Dalam patroli tersebut diamankan lima pelaku dengan beberapa peralatan seperti, dua mesin robin, dua cangkul, dua penggali tanah, empat parang, sebuah gergaji tangan, dan satu jeriken berisi 5 liter pertalite.
"Selain itu mereka melakukan penggalian tanah sedalam 1 meter dengan luas 2 x 2 meter," ujarnya.
Kelima pelaku tersebut berinisial AP, PS, Ber, MA, dan MS yang kemudian dibawa ke kantor Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sajingan, untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan bersalah dan kesanggupan atau janji tidak mengulangi aktivitas PETI dimasa mendatang. Upaya ini dilakukan BKSDA Kalbar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum bagi pelaku.
"Tindakan ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Balai KSDA Kalimantan Barat dan Satgas Pamtas dalam upaya melindungi kawasan konservasi dari aktivitas yang merusak lingkungan dan sumber daya alam serta mengancam hilangnya keanekaragaman hayati yang kita miliki," tutur Widodo.
Selain berhasil menggagalkan aktivitas PETI, tim patroli juga berhasil menggagalkan aktivitas pembalakan liar dan perambahan kawasan di lokasi yang berbeda. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua chainsaw, kayu olahan meranti dengan ukuran 9 cm x 13 cm x 4 m sebanyak 31 batang.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial PP dan BTG.
"Kegiatan pembalakan liar yang dilakukan PP dan BTG ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan keanekaragaman hayati serta sumber daya hutan yang berharga dari kawasan tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, tim patroli menemukan adanya perambahan hutan seluas 2,3 hektar di Taman wisata alam (TWA) Gunung Melintang dengan dengan mengamankan barang bukti berupa alat untuk membersihkan lahan, drum minyak solar sebanyak dua buah serta bekas alat berat ekskavator yang sebelumnya telah ditemukan petugas.
Proses tindak lanjut terhadap kasus perambahan hutan di TWA Melintang masih dalam pengembangan. Penemuan ini menunjukkan pentingnya patroli rutin dan pengawasan ketat terhadap kawasan konservasi untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati di Kalimantan Barat.
“BKSDA Kalbar akan selalu berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang membawa alat atau barang yang dapat merusak kawasan konservasi. Sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan merupakan ancaman serius bagi pelaku yang melakukan tindakan tersebut” ujarnya.