Jakarta (ANTARA) - Polisi membongkar penjualan obat-obatan keras atau obat tipe G berkedok toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (24/7).
Polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu hasil penjualan obat daftar G tersebut.
"Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik itu. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam pemeriksaannya, MD mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada penjual (sales) obat dan diantar ke toko oleh kurir.
Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan itu untuk mendapatkan keuntungan.
"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," lanjut Abdul.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mengejar pemasok obat-obatan keras terhadap MD.
"Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku guna disangkakan dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.