Polisi bongkar penjualan obat keras berkedok kosmetik di Kalideres - ANTARA News Palu, Sulawesi Tengah - ANTARA News Palu, Sulawesi Tengah - Berita Terkini Sulawesi Tengah

Polisi bongkar penjualan obat keras berkedok kosmetik di Kalideres

id Obat keras,Modus toko kosmetik

Polisi bongkar penjualan obat keras berkedok kosmetik di Kalideres

Sejumlah barang bukti berupa 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer dan uang tunai sebesar Rp174 ribu diamankan polisi dalam pengungkapan usaha kosmetik di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar

Jakarta (ANTARA) - Polisi membongkar penjualan obat-obatan keras atau obat tipe G berkedok toko kosmetik di Jalan H. Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (24/7).

Polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu hasil penjualan obat daftar G tersebut.

"Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik itu. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam pemeriksaannya, MD mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada penjual (sales) obat dan diantar ke toko oleh kurir.

Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan itu untuk mendapatkan keuntungan.

"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," lanjut Abdul.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih mengejar pemasok obat-obatan keras terhadap MD.

"Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku guna disangkakan dengan pasal 435 UURI Nomor 17 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.