Jatam Minta Gubernur Cabut IUP Di Sojol

id jatam

Jatam Minta Gubernur Cabut IUP Di Sojol

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) (jatam.org)

Kami berharap agar Gubernur Sulteng mencabut izin operasi dua perusahaan tambang di Sojol
Palu,  (antarasulteng.com) - Lembaga swadaya masyarakat Jaringan Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah bersama Gerakan Masyarakat Peduli Sojol (GM-PS) meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk mencabut izin usaha pertambangan di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

"Kami berharap agar Gubernur Sulteng mencabut izin operasi dua perusahaan tambang di Sojol," kata Arianto Lando dalam orasinya di depan kantor gubernur Sulteng di Palu, Rabu.

Selain melaksanakan unjuk rasa di depan kantor gubernur, masa aksi juga menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulteng, Polda Sulteng dan berakhir di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulteng.

Arianto menggungkapkan bahwa aktivitas perusahaan tambang itu, telah menggangu aktivitas masyarakat di empat desa sekitar yakni Desa Tonggolobibi, Balukang, Samalili dan Siboang.

Kata Arianto, aktivitas perusahaan juga membuat resah masyarakat, karena mereka takut akan dampak yang akan mengganggu lahan pertanian dan perkebunan masyarakat setempat.

Dia menjelaskan hasil data Dinas ESDM Kabupaten Donggala, di Kecamatan Sojol setidaknya memiliki 7 Izin Usaha Pertambangan dari berbagai Komuditas, mulai dari IUP mineral sampai batuan.

Namun, masyarakat setempat sangat menyayangkan adanya IUP tersebut, karna bertolak belakang dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Donggala, No 1 tahun 2012 dimana dalam pasal 28 disebutkan, bahwa daerah itu diperuntukan untuk kawasan pertanian.

Kecamatan Sojol termasuk sebagai lumbung pangan di Donggala dan juga masuk dalam kawasan rawan bencana, ujarnya.

Sehingga sangat jelas kata dia, bahwa kehadiran perusahaan itu, telah melakukan pelanggaran hukum, serta adanya upaya diskriminasi dan kriminalisasi kepada petani setempat.

Aksi yang dilakukan di depan Gendung DPRD Sulteng, ditemui oleh Ketua Komisi III DPRD Zainal Abidin Ishak. Massa aksi kemudian menyerahkan tuntutan mereka kepada wakil rakyat itu.

Arianto berharap agar berkas tuntutan mereka, dapat segera ditindaklanjuti, sebab ini merupakan upaya kedua kali yang telah mereka lakukan.