Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta.
“Pada Kamis (14/11), tersangka MW akan dipindahkan ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia menerangkan, Meirizka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya, Ronald Tannur pada 4 November 2024.
Lalu, mulai Kamis, 14 November 2024, Meirizka akan ditahan di Jakarta. Akan tetapi, Harli tidak mengungkapkan lokasi penahanan Meirizka dan hanya mengatakan bahwa pemindahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan.
“Untuk efektivitas penyidikan,” kata dia.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.
Selanjutnya, Lisa meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kemudian, Lisa juga bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh Lisa terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka Meirizka akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, Meirizka sudah menyerahkan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Meirizka disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Lawan mundur, Dejan/Gloria lolos ke babak 16 besar China Open
Rabu, 18 September 2024 13:38 Wib
Ganda campuran Rehan/Lisa ingin tampil tenang jelang laga kontra Dejan/Gloria
Jumat, 2 Februari 2024 7:17 Wib
Ganda campuran Indonesia Dejan/Gloria nikmati proses di setiap turnamen Race to Olympics 2024
Rabu, 17 Januari 2024 9:24 Wib
Elaine pertahankan puncak klasemen sementara International Junior golf
Rabu, 13 Desember 2023 16:39 Wib
Dejan/Gloria paparkan kunci juarai turnamen Super 300 perdana di India
Minggu, 3 Desember 2023 20:44 Wib
Pelatih: Gregoria fokus pemulihan cedera jelang World Tour Finals
Senin, 27 November 2023 9:28 Wib
Dejan/Gloria perpanjang nafas hingga babak 16 besar Kejuaraan Dunia
Rabu, 23 Agustus 2023 7:15 Wib
Dejan/Gloria tak mampu atasi tekanan hadapi Seo/Chae di Korea Open
Kamis, 20 Juli 2023 9:53 Wib