Lima perda terbit pada 2025 guna pembangunan berkelanjutan

id DPRD Sigi,Sulawesi Tengah,Kabupaten Sigi,Pemkab Sigi

Lima perda terbit pada 2025 guna pembangunan berkelanjutan

Sekretrais Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat (kiri) saat menandatangani nota kesepakatan Propemperda tahun 2025 dengan Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham (kanan), beberapa waktu lalu. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan lima peraturan daerah (perda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan terbit pada 2025 guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Dolo, Minggu, mengharapkan DPRD setempat mengakomodasi lima raperda inisiatif Bupati Sigi dalam Propemperda 2025.

"Raperda inisiatif Bupati Sigi yakni penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas Bank Sulawesi Tengah dan raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," kata dia.

Ia mengemukakan raperda lainnya masuk dalam Propemperda 2025 yakni raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Salah satu bentuk komitmen antara pemerintah darah dengan DPRD Sigi adalah adanya penandatanganan nota kesepakatan dalam pembentukan peraturan daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Sigi," ucapnya.

Ia berharap, sinergisitas pemerintah daerah dan DPRD Sigi dapat terus terjalin dengan baik dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sigi ke arah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

"Harapannya melalui propemperda tahun 2025 agar regulasi-regulasi yang terbentuk dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan serta mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di berbagai bidang termasuk kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," ujarnya.

Nuim menjelaskan ke depan rancangan perda itu dapat menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.

"Ini tentunya bisa mewujudkan program pembentukan perda yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah," katanya.