Anggota DPR-RI minta kasus mantan Kakanwil BPN Sulteng ditinjau kembali

id Longki Djanggola,DPR RI,Huntap,Kanwil BPN Sulteng,Menteri ATR/BPN

Anggota DPR-RI minta kasus mantan Kakanwil BPN Sulteng ditinjau kembali

Arsip foto- Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola (dua kanan) ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) -

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola meminta agar kasus hukum yang menimpa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Tengah (Sulteng) dapat ditinjau kembali.

“Saya sudah menyampaikan itu dalam rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN,” katanya dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.

Hal itu disampaikan Longki kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, untuk dapat berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Longki menyampaikan bahwa mantan Kakanwil BPN Sulteng IDoni Janarto Widiantono ditersangkakan oleh penyidik kepolisian karena memberikan keterangan palsu berdasarkan laporan PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW). Perusahaan itu menyatakan bahwa sebanyak 55,3 hektare lahan mereka dijadikan lahan pembangunan hunian tetap (huntap) Tondo II, tanpa pelepasan hak dan ganti rugi kepada mereka sebagai pemilik hak guna bangunan (HGB).

"Mereka (perusahaan) itu tidak tahu untung. HGB yang mereka maksud sudah berpuluh tahun tidak dikelola, ditelantarkan, nanti setelah kita akan bangun huntap bagi penyintas likuefaksi dan tsunami kemudian mereka persoalkan," ungkap Gubernur Sulteng 2011-2021 itu.

Olehnya, ia meminta Menteri Nusron Wahid berkoordinasi dengan Kapolri, untuk meninjau kembali perkara hukum yang menimpa Doni Janarto dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Saat itu berdasar perintah Presiden dan Wakil Presiden untuk mengambil semua lahan eks HGB yang terlantar untuk kepentingan pembangunan 13 ribu huntap. Berdasarkan itulah Pak Doni menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada Pemerintah Kota Palu setelah proses land clearing. Itu terkait pula dengan bantuan Bank Dunia yang bisa dicairkan setelah lahan dinyatakan clean and clear;" jelasnya.

Menurutnya, mantan Kakanwil BPN Sulteng adalah pahlawan kemanusiaan. Lagi pula, penyerahan lahan tersebut dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan korporasi atau individu.