Pemkab Sigi pastikan berhentikan tetap kades Soulowe Dolo

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemkab Sigi ,Kades Soulowe

Pemkab Sigi pastikan berhentikan tetap kades Soulowe Dolo

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan akan segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap oknum Kades Soulowe Kecamatan Dolo karena divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Donggala atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah memastikan memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa Soulowe Kecamatan Dolo bernama Warham setelah divonis lima tahun penjara oleh pengadilan negeri setempat karena perbuatan cabul.

"Pemberhentian tetap itu pasti kami lakukan dalam waktu dekat ini," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui awak media di Desa Kalukubula, Minggu.

Ia mengemukakan hingga saat ini dirinya belum menerima surat putusan Pengadilan Negeri Donggala terkait vonis hukuman 5 tahun penjara kades Soulowe yang terbukti melakukan tindak pidana tipu muslihat terhadap anak di bawah umur yakni perbuatan cabul.

"Kalau kami sudah dapat petikan putusannya nanti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat sampaikan ke kami untuk dilakukan proses pemberhentian karena itu sudah amanat undang-undang serta putusan pengadilan itu sudah final dan mengikat ," ucapnya.

Ia menuturkan nantinya untuk surat keputusan pemberhentian tetap kades Soulowe itu diterbitkan bersamaan dengan penunjukan penjabat (Pj) kepala desa.

"Tentunya ada kekosongan pimpinan di desa itu maka sistemnya ada Pengganti Antar Waktu (PAW) dan nanti camat yang akan menjadi penjabat kepala desa Soulowe," sebutnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Donggala menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta kepada oknum kepala desa Soulowe Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui Kades Soulowe Warham sudah ditahan di Rutan Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025.

Warham diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi bulan Mei tahun 2023.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Sigi pastikan berhentikan tetap kades Soulowe Dolo

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.