KemenHAM Sulteng perkuat layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM

id Kanwil KemenHAM Sulteng ,Layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM,Sulawesi Tengah

KemenHAM Sulteng perkuat layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM

Kanwil KemenHAM Sulteng membuka pos pelayanan pengaduan HAM sebagai wujud nyata layanan berbasis masyarakat di Desa Loli Dondo, Donggala. ANTARA/HO-Kanwil KemenHAM Sulteng

Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah memperkuat layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM serta meningkatkan kapasitas pemahaman HAM masyarakat di Desa Loli Dondo, Kabupaten Donggala.

Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak di Donggala, Jumat, menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui KemenHAM di tengah masyarakat sebagai bentuk nyata pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.

“Pelayanan HAM tidak boleh berhenti di meja kantor. Masyarakat di desa pun berhak memperoleh pemahaman dan perlindungan atas hak-hak dasarnya. Karena itu, kehadiran kami di sini adalah wujud komitmen untuk memastikan pelayanan HAM menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan kegiatan bertajuk “Strategi penguatan layanan penanganan dugaan pelanggaran HAM melalui model penguatan layanan masyarakat serta penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat desa” sebagai upaya memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HAM.

Selain itu, kata dia, Kanwil KemenHAM Sulteng juga membuka pos pelayanan pengaduan HAM di Desa Loli Dondo sebagai wujud nyata layanan berbasis masyarakat.

“Pos tersebut diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh konsultasi, dan mendapatkan pendampingan terkait dugaan pelanggaran HAM,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kanwil KemenHAM menyampaikan materi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2025, serta tahapan penanganan laporan mulai dari penerimaan, verifikasi, hingga tindak lanjut penyelesaian.

Ia melanjutkan melalui SOP ini, masyarakat dapat mengetahui mekanisme yang jelas dan transparan dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM, serta memberikan kepastian bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Melalui kegiatan ini juga, kata dia, KemenHAM Sulteng berkomitmen memperkuat peran masyarakat desa sebagai subjek utama dalam pemajuan dan perlindungan HAM, sekaligus memastikan nilai-nilai kemanusiaan terus tumbuh hingga ke pelosok daerah.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.