
Pemprov Sulteng usulkan enam Ranperda di paripurna DPRD

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam sidang paripurna DPRD Sulteng di Palu, Selasa.
“Raperda ini disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan nasional yang terus berkembang,” kata Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido.
Enam Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Sulawesi Tengah. Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah yang Bersumber dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Wagub menegaskan bahwa enam Raperda yang diajukan merupakan langkah penting untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Dia menjelaskan di sektor pendidikan, revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas RPJMD 2025–2029, khususnya misi Berani Cerdas. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) sebagai payung hukum untuk memastikan kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan daerah. Regulasi itu diharapkan mampu menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Di bidang ekonomi dan fiskal daerah, perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghambat iklim investasi dan aktivitas usaha di Sulawesi Tengah.
Selain itu, Raperda terkait pengelolaan penerimaan dari perusahaan pemegang IUPK diharapkan menjadi dasar hukum bagi daerah dalam mengelola bagian penerimaan sebesar 6 persen dari keuntungan bersih perusahaan tambang, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Pemerintah Pusat. Penerimaan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap keenam Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga disepakati menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
